Teranews.id, JAMBI – Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan 10 pelaku geng motor yang kerap meresahkan masyarakat Jambi.
Dari sepuluh pelaku yang diamankan, lima orang masing-masing melakukan aksinya di lokasi yang berbeda. Pelaku inisial BJ, TA, MD, LP dan L melakukan aksinya di kawasan Perumahan Villa Kenali Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Sedangkan lima pelaku lainnya berinisial EY, HS, FB, MP, dan AB melakukan aksinya di kawasan Jalan TP Sriwijaya, Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Jambi, para pelaku rata-rata masih di bawah umur.
“Dari sepuluh orang yang kita amankan, tujuh di antaranya masih di bawah umur. Ada yang berstatus pelajar, ada juga yang sudah di drop out (keluarkan) dari sekolah,” ungkapnya, Senin (25/10/2021).
Eko menambahkan, kelompok geng motor ini beraksi di lokasi yang tidak menetap atau berpindah-pindah, dengan target rata-rata pengendara roda dua.
“Mereka mencari sasaran secara acak. Jika menemukan sasaran yang pas seperti pengendara roda dua yang sedang sendirian atau berdua, langsung dihentikan dan langsung merampas barang-barang sepeti handphone dan uang,” tambahnya.
Dan jika korbannya tidak mau memberikan barang-barang yang diminta, para pelaku geng motor tersebut tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan dan melukai korbannya dengan senjata tajam.
“Mereka melakukan ini karena dalam pengaruh minuman keras serta hanya untuk senang-senang saja. Juga karena faktor ekonomi dan faktor keluarga, maaf, (Broken Home),” pungkasnya.
Dalam hal ini, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam berupa parang sepanjang 40 cm dan 90 cm, serta agrek sepanjang 80 cm.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Penulis : Yuli
Editor : Ory Nofriadi