Teranews.id, JAMBI – Sekolah Dasar Negeri 135 Kota Jambi yang beralamat di Jl. Posos RT. 44, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi terancam tak miliki akses jalan masuk ke gerbang sekolah.
Hal tersebut diduga karena tanah yang ditempati bukan milik Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan milik orang lain atas nama Nidar Sefriati dengan nomor sertifikat: 3485, terbit di tahun 1995, dengan luas keseluruhan tanah yakni 3600m2. Sedangkan tanah yang dibangun di SD tersebut yakni 2000m2, hingga tersisa seluas 1600m2.
Paman alm. Nidar, Junet Baidullah mengatakan bahwa saat SD tersebut akan dibangun, Alm. Nidar selaku pemilik tanah sudah menemui Lurah Talang Bakung yang saat itu dijabat oleh Imam Nawawi, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jambi.
“Saat ditemui mereka mengatakan akan diselesaikan secara prosedur, namun sampai saat ini penyelesaian itu belum selesai hingga suami Almarhumah, Ali, berinisiatif untuk memagar tanah yang ia miliki,” jelasnya, Jumat (29/10/2021).
Junet menambahkan, kepengurusan tanah sudah dilakukan sejak tahun 2006 lalu, dan pemilik tanah sudah menyampaikan ke Kepala Dinas terkait hingga menyusun surat pada bulan Januari 2021, yang disampaikan kepada Walikota Jambi Syarif Fasha dan diteruskan ke Dinas Pendidikan.
“Kita sudah beberapa kali mendatangi ke Dinas terkait, namun tidak ada respon. Hingga pemilik tanah berinisiatif untuk memagar tanah tersebut,” tambahnya.
“Kalau bisa kita cari solusi lain, ini juga menyangkut masa depan anak-anak untuk bersekolah,” pungkasnya.
Kemudian, Guru SDN 135 Kota Jambi, Imam Sarwono menjelaskan bahwa persoalan tanah ini sudah dibicarakan sejak lama.
“Menurut keterangan mantan lurah dulu yang dipimpin oleh Bapak imam bahwa tanah itu merupakan tanah hibah atau wakaf dari keluarga pemilik tanah. Kita juga pernah menanyakan hal ini ke dinas terkait, dan saat ini masih menunggu keputusan karena kita tidak bisa putuskan persoalan ini,” tandasnya.
Kemudian, pihak Kecamatan yang saat itu juga sedang melakukan pengawasan membenarkan jika terkait pemagaran tanah tersebut, karena pihak pemilik tanah berkoordinasi langsung ke Kecamatan untuk melakukan pemagaran.
“Kami membenarkan adanya aktivitas pemagaran karena ini merupakan tanah pribadi miliknya. Persoalan tanah ini pun baru kita baru ini mengetahuinya saat pemilik tanah bersilaturahmi ke Kecamatan,” jelasnya.
Penulis : Yuli
Editor : Ory Nofriadi