Konferensi Pers , Polres Merangin Kembali Amankan Para Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Teranews.id, MERANGIN – Polres Merangin kembali gelar Konferensi Pers Terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Merangin yang di amankan di wilayah dan peran yang berbeda,(10/11/2021).

Konferensi pers tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K dan di dampingi Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenan, SH,Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Renovasi Hia,S.I.K,MH dan Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Edih.

Bacaan Lainnya

Dalam satu bulan terakhir Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil amankan tujuh pelaku tindak pindana narkotika dengan barang bukti dan peran berbeda di wilayah hukum polres merangin.

“Mereka di amankan di wilayah Kecamatan berbeda yang berada di kabupaten merangin dan juga hasil pengembangan dari penangkapan pertama sehingga para bandar tersebut dapat di amankan, Salah satunya terdapat Resedivis dengan kasus yang sama”, ucap Kapolres.

Ketujuh pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut yakni FZ(32) Kuamang Kuning Unit 13 Desa Koto Raja Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin,TW(37) Warga Kuamang kuning unit 4 Desa Daya Murni Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo,NF(37) Warga Kuamang kuning unit 4 Desa Daya Murni Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, HS(37) Warga Desa Panjang Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, PY(45) Warga Desa Seberang Jaya Kecamatan Bhatin II Pelayang Kabupaten Bungo, AN(33) Warga Lubuk Bumbun Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin dan AR(39) Warga Desa Simpang Limbur Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin.

Para tersangka terdiri dari para pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini merajalela di Kabupaten Merangin , Dari tangan para pelaku Satres Narkoba Polres Merangin berhasil amankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9,81 Gram.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K Menjelaskan “Saat ini para tersangka di amankan di Mapolres Merangin beserta barang bukti , atas perbuatannya para pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1)(2), pasal 112 ayat (1)(2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Tutupnya.

  Penulis  : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.