Gelapkan Dana Tabungan Santri Ratusan Juta, Mantan Pimpinan Ponpes Al-Munawaroh Ditangkap Polisi

Teranews.id, MERANGIN – Terkait kasus penggelapan Dana Tabungan Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Munawaroh terletak di Kelurahan Dusun Bangko Kabupaten Merangin, yang mana dikabarkan Pelaku Berinisial S telah diamankan Oleh Sat Reskrim Polres Merangin Pada Kamis (12/11/2021) Sekitar pukul 20.00 Wib.

Pelaku S di tangkap saat memenuhi Panggilan Pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin, terkait Penggelapan Dana Santri Ponpes Al-Munawaroh sebanyak Ratusan Juta Rupiah, Di ketahui S Adalah mantan pimpinan ponpes tersebut.

Bacaan Lainnya

Pada Kamis (05/11/2021) Lalu, S sudah sempat Dipanggil untuk melakukan Pemeriksaan tetapi S Tidak menghadiri panggilan tersebut, usai mengumpulkan Bukti-bukti, Sat Reskrim setelah berhasil mengumpulkan Bukti dan Menetapkan S Sebagai Tersangka Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP.

Dikabarkan setelah Pelapor H membuat Laporan Polisi (LP) ke Mapolres Merangin, Pihak S sudah mengupayakan untuk melakukan perdamaian dengan Pihak Korban, Tetapi Pihak korban tidak berniat untuk berdamai.

Narasumber H saat Dikonfirmasi melalui Via Telepon pribadinya, saat ditanya persoalan Penangkapan Tersangka S, Pelapor membenarkan Hal tersebut.

Pelapor H mengatakan bahwa memang benar Terlapor S telah Ditahan oleh Pihak Kepolisian, Penahanan S dilakukan kemarin (Kamis) saat Terlapor S memanuhi Panggilan pihak kepolisian.

“Iya S sudah ditangkap, beliau Ditangkap saat memenuhi panggilan Pemeriksaan terkait Laporan Kami, “Jelas H saat Dikonfirmasi pada Jum’at (12/11) Sekitar pukul 12.48 Wib.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S. IK melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Dwi Setiawan S. IK saat dikonfirmasi melalu Via Telpon Whatsapp Pribadinya, Dirinya membenarkan Penangkapan S saat memenuhi Pemeriksaan.

“Iya S sudah kita amankan, S kita amankan saat memenuhi panggilan Penyidik kemarin (red), “Tutup Kasat.

  Penulis  : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.