Polres Merangin Gelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Merangin

Teranews.id, MERANGIN – Polres Merangin kembali gelar Konferensi Pers terkait tindak pidana korupsi di Kabupaten Merangin, Kegiatan tersebut di gelar di Aula Wira Setya Polres Merangin di pimpin langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K,(17/11/2031).

Kapolres Merangin di dampingi oleh Kabag Ops Polres Merangin Kompol Pamenan, SH,MM , Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Ds,S.I.K,M.H, Kanit Tipidkor Polres Merangin IPDA Supranata dan Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Edih.

Bacaan Lainnya

Tindak pidana korupsi yang di gelar kali ini terdiri dari dua kasus yang melibatkan mantan Pimpinan Pondok Pesantren Al-munawaroh dan Mantan Kepala desa di wilayah Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin.

Polres Merangin Berhasil ungkap kasus tindak pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan (APBDes) Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Tahun anggaran 2018 yang melibatkan Mantan Kepala Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin berinisial M(53) Selaku Kades Periode Tahun 2013 s/d 2019.

Pelaku terbukti dan di tetapkan sebagai tersangka setelah terbukti merugikan negara senilai Rp. 396.261.000,- ( Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah ) Tahun anggaran.2018 Dana APBDES Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin.

“Atas perbuatannya pelaku di kenakanPasal 2 ayat (1) dan atau Psl 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang –undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Ancaman maksimal 20  tahun penjara”, Ucap Kapolres.

Ungkap kasus kedua Oleh Polres Merangin terkait Kasus Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dengan pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang melibatkan SF(50) Mantan pimpinan pondok pesantren Al Munawwaroh Bangko Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Setelah di lakukan penyelidikan serta bukti-bukti yang di kumpulan pelaku di tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 November 2021, Kasus tersebut juga melibatkan uang tabungan santri yang telah menabung dan tidak dikembalikan sebesar sekira Rp. 306.000.000,-.

“Setelah dilakukan audit internal dari pihak yayasan terdapat temuan kerugian sebesar sekira Rp.4.389.261.538 (empat miliar tiga ratus Delapan puluh Sembilan juta dua ratus enam puluh satu ribu llima ratus tiga puluh delapan rupiah). Jumlah tersebut termasuk kerugian uang tabungan santri yang telah menabung dan tidak dikembalikan sebesar sekira Rp. 306.000.000“,Tutup Kapolres.

  Penulis  : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.