Teranews.id, JAMBI – Satu keluarga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, terdiri dari paman dan kedua keponakannya sedang tidak beruntung. Bayangan akan menerima uang Rp. 30 juta bila berhasil membawa narkoba jenis sabu dari Pekanbaru ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat berhasil digagalkan tim Penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Mulanya, petugas meringkus Marzuki (paman) dan keponakannya bernama Indra di Gapura Batas Jambi-Riau, Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.
Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 1 kg. Sedangkan, Zailani adik kandung Indra diamankan dikediamannya di Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Dari tangan pelaku ini, petugas mengamankan 3 bungkus pil ekstasi merek Superman sebanyak 64 butir.
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tedjo mengatakan, dari keterangan tersangka, aksi ini merupakan kali kedua mereka. Untuk yang pertama, mereka berhasil mengedarkan setengah kilo gram sabu-sabu.
“Untuk yang pertama sudah mereka edarkan, dan diupah sebesar Rp15 juta. Kalau ini berhasil lagi, mereka akan mendapat upah sebesar Rp30 juta,” tandas Guntur, Rabu (17/11/2021).
Terungkapnya ini berawal, tim Penindakan BNNP Jambi mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika disalah satu rumah warga yang berada di daerah Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Dalam informasi tersebut disebutkan, ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang akan diberangkatkan dari daerah Riau menuju Tungkal.
Dalam perjalanan darat tersebut, dengan melewati Jalan Lintas Timur. Bukan hanya itu, petugas juga diberikan informasi ciri-ciri 2 orang tersangka yang mengendarai sepeda motor Scoopy.
Mendapatkan informasi tersebut, tim dari BNNP Jambi berkoordinasi dengan tim dari BNNK Tanjab Timur. Selanjutnya, tim gabungan tersebut meluncur menuju Batas Gapura Jambi-Riau untuk melakukan giat penyelidikan.
Benar saja, beberapa jam kemudian petugas melihat 2 orang yang menggunakan motor Scoopy sebagai mana informasi yang didapat.
Tanpa membuang waktu lagi, 2 pengendara motor tersebut disetop petugas. “Setelah dilakulan pemeriksaan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan 1 kg sabu yang disimpan kedua pelaku dibawah jok sepeda motornya,” tukas Guntur.
Tidak puas dengan hasil tersebut, petugas terus meningkatkan pengembangan.
Dari hasil interogasi kedua tersangka, barang haram tersebut didapat dari Pangkalan Kerinci-Riau melalui perantara (pengendali) inisial “A” yg berada di Lapas Tembilahan.
Sedangkan barang bukti sabu-sabu tersebut akan diantar ke salah satu rumah yang dihuni Zailani di daerah Tungkal Ilir.
Tidak membuang waktu lagi, petugas gabungan tersebut langsung menuju lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan dan pemantauan, akhirnya tim penindakan langsung melakukan penangkapan terhadap Zailani
“Dari rumah tersangka yang digeledah, ditemukan 2 bungkus plastik kecil sabu seberat 0,4 gram dan 3 bungkus plastik sedang berisikan pil ekstasi merek Superman sebanyak 64 butir,” tegas Guntur.
Selanjutnya, dari pengakuan Zailani, barang bukti pil enak gila tersebut didapat dari Simpang 35, Kabupaten Muarojambi, Jambi melalui perantara (pengendali) inisial “A” yang ada di Lapas Tembilahan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang masih satu keluarga ini ditahan di sel tahanan BNNP Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Yuli
Editor : Ory Nofriadi