Teranews.id, JAMBI – Polda Jambi berhasil ungkap jaringan pengedar narkoba di Jambi, Palembang dan Riau. Dari pengungkapan kasus ini, 4 orang pria ditetapkan sebagai tersangka dan 4.2 kilogram paket sabu diamankan.
Wadir Resnarkoba polda Jambi AKBP Zulkarnain Harahap mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal pada hari Minggu, tanggal 14 November 2021, sekitar pukul 04.30 di jalan lintas Jambi menuju ke Riau.
“Anggota direktorat lalu lintas/PJR mengamankan sebuah mobil Avanza berwarna hitam dengan nopol BM 1508 TH akan melintasi dari arah Riau menuju Jambi, dengan kecepatan di atas normal,” katanya, Rabu, (17/11).
Pada saat diberhentikan oleh kepolisian, menurut Zulkarnain, AA (37) dan TN (41) yang mengendarai mobil Avanza tersebut, tidak dapat menunjukkan surat berkendara.
“Kemudian di bawa ke pos, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat-surat. Lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah karung yang berisi 4 bungkus jenis sabu seberat 4,2 kilogram,” ujarnya.
Diketahui AA (37) dan TN (41), bertugas sebagai pengedar dan perantara jual beli narkotika jenis sabu (Methaphetamine).
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Avanza, 1 buah karung beras, 1 hp merk Vivo biru muda, 1 hp merk Evercros abu-abu, 1 hp merk Nokia, dan uang tunai senilai 200 ribu rupiah.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus terkait temuan tersebut. Di TKP II sekitar pukul 18.00 wib, tim berhasil mengamankan EF (26) warga kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, dikendara sepeda motornya. Terdapat 4 kilogram sabu. Dimana EF (26) ini bertujuan menerima paket sabu seberat 2 kilogram yang akan dikirimkan oleh AA (37) dan TN (41),” paparnya.
Diketahui, EF (26), bertugas sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu (Methaphetamine).
Barang bukti yang diamankan berupa, 1 paket sabu seberat 4,7 kilogram, 1 unit Honda Beat, 1 kotak rokok gudam garam, 1 kertas putih, 1 selempang berwarna abu-abu, 1 hp android jenis Xiaomi note 10, dan 1 hp android jenis Xiaomi 5X.
Kemudian, Ia juga mengatakan, bahwa dilakukan pengembangan lagi terkait kasus tersebut, dan didapati satu orang lagi bernama WL (37) yang tinggal di kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. WL (37) bertugas sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu (Methaphetamine).
“Dimana WL (37), akan menerima satu buah bungkus, atau 1 kilogram. Untuk WL (37) dan EF (26) dia mengaku bahwa barang tersebut untuk diedarkan di wilayah Jambi, sementara, untuk TN (41) dan AA (37), akan mengedarkan di wilayah Palembang,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan, berupa 3 buah hp bermerek Samsung, dan 1 unit kendaraan motor berjenis Scoopy.
Saat ini, Polda Jambi berhasil amankan barang bukti berupa 4 buah bungkus sabu yang terbungkus di 1 buah karung, dengan berat sekitar 4.2 kilogram sabu.
Sementara, untuk para tersangka akan dikenakan hukum, untuk TN, AA dan EF akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1. Dan untuk WL dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1.
Penulis : Yuli
Editor : Ory Nofriadi