Teranews.id, KUALA TUNGKAL,- Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa 2019 di Kabupaten Tanjabbar mengembalikan uang ke kas desa setelah menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
Hal ini seperti tertuang dalam surat nomor 141/2664/BAPD/PMD/2021 tertanggal 17 Desember 2021 perihal tindak lanjut LHP 2019 surat itu ditujukan kepada para camat yang ada di Tanjab Barat. Surat itu ditandatangani langsung Sekertaris daerah (Sekda) Agus Sanusi.
Dalam surat itu disebutkan nama-nama 56 orang Pjs kepala desa yang tersebar di Kecamatan Tungkal Ulu, Batang Asam, Renah Mendalu, Merlung, Tebing Tinggi, Muara Papalik, Senyerang, Sebrang Kota, Betara, Kuala Betara, Pengabuan dan Bram Itam.
Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Encep Zarkasi mengatakan Pegawai Negri Sipil (PNS) yang menjabat Pjs kepala desa tahun 2019 di Tanjab Barat yang menerima gaji dari desa harus mengembalikan ke kas desa.
“Penghasilan tetapnya yang dicairkan oleh Pjs kepala desa Tahun 2019. Bagi yang tidak mencairkan tidak mengembalikan,” tegasnya. Selasa (21/12/2021)
Saat dikonfirmasi berapa jumlah nominal yang dikembalikan, Menurut Kepala Inspektorat jumlah uangnya berbeda-beda setiap Pjs kepala desa, sebab hal itu berdasarkan lama menjabat jadi Pjs kepala desanya.
“Jumlahnya bervariasi sesuai lamanya jabatan yang diemban dan jumlah uang yang dicairkan,” paparnya.
Dari jumlah 56 orang Pjs kepala desa itu sebagian mengembalikan. Yang mengembalikan tersebut mereka yang mengambil uang gaji kades yang merupakan diluar gaji dari PNS-nya. Namun, Kepala Inspektrorat belum tahu detail siapa saja yang sudah mengembalikannya.
“Tidak semuanya karena ada yg tidak mencairkan,” jelasnya.
Kepala inspektrorat menyebutkan terkait hal itu Dinas PMD yang lebih tahu secara detailnya.
Sebab desa berada di bawah naungannya.
“Coba konfirmasi juga dengan Dinas PMD Tanjab Barat.” tutupnya.(Fredy)