Teranews.id, Tanjab Barat, – Pelantikan Pejabat Pengawas dan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat beberapa waktu yang lalu menuai polemik.
Pasalnya, karena ada salah satu Pejabat Administrator Kepala Bidang (Eselon III) di Dinas Pariwisata Pemuda Dan Olahraga (Dispora) ternyata berijazah SMA.
Hal ini sudah tentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Paragraf 2 tentang persyaratan dan pengangkatan, Pasal 54 Ayat 1 huruf b yang berbunyi persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator sebagai berikut yaitu memiliki kualifikasi dan tingkal pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
Sekretaris Daerah Tanjungjabung Barat, “Agus Sanusi saat dikonfirmasi awak media, awalnya menjelaskan bahwa pejabat eselon III boleh berijazah SMA, “Namun ketika ditanya terkait dasar dan aturan yang membolehkan pejabat eselon III berijazah SMA, Sekda malah mengelak dan menjawab akan menanyakan kembali soal itu kepada pihak BKSDM.
“Saya belum paham nian terkait aturan yang membolehkan. Nanti saya tanya ke BKD,” ujarnya melalui pesan singkat Whatsapp.
Sementara itu Bupati Tanjung jabung Barat,
Drs. Anwar Sadat saat dikonfirmasi membenarkan bahwa memang ada Kepala Bidang di Dispora yang ternyata berijazah SMA. Menurut Anwar Sadat, dirinya baru mengetahui permasalahan tersebut dan tidak pernah ada informasi dari pihak BKD kepada saya”,tegasnya.
“Saya baru tahu terkait masalah tersebut. Memang ada salah satu Kabid di Dispora yang berijazah SMA. Dan terkait hal ini, BKD belum pernah melaporkan perihal ini
kepada saya,” tuturnya.
Ketua Ormas Rajawali Sakti, Sudirman , sangat menyayangkan kelalaian dari pihak BKD dalam pelaksanaan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) diTanjung Jabung Barat. Ia menduga Sekda tanjab barat dan BKD telah mempermainkan Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian.
“Sudah seharusnya Pak Bupati tahu persoalan ini sejak awal sebelum terjadi seperti ini. Kenapa BKD dan Sekda tidak melaporkan masalah ini. Dengan kejadian ini, kan ujung-ujungnya yang disalahkan Pak Bupati.
Nyatanya Bupati tidak mengetahui sama sekali persoalan ini.
Kami menduga, ini ada “Kongkalingkong” antara Sekretaris daerah tanjung jabung barat dan BKD,” tutupnya.(Fredy)