Teranews.id, MERANGIN – Kasus lima unit excavator yang diamankan Polres Merangin di Tabir Barat Kabupaten Merangin pada tanggal 12 Maret 2021 lalu masih terus dilakukan penyelidikan oleh Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K dalam Konferensi Pers mengatakan lima alat berat tersebut masih diamankan di Polsek Bangko yang terletak di Dusun Mudo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
“Alat itu kita amankan Jumat 12 Maret 2021 lalu, kita amankan di Polsek Bangko dan di beri police line. Waktu kita amankan tidak ditemukan pemilik atau siapa yang pernanggungjawab alat tersebut,” kata Kapolres Merangin, Senin (27/12/2021).
Dilanjutkan Kapolres, terkait kasus itu pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahan excavator, dengan dinas terkait dan sudah melakukan gelar perkara khusus di Polda Jambi.
“Jadi kita sudah melakukan koordinasi dengan perusahaan excavator, dengan dinas terkait dengan dinas Kehutanan, kita juga sudah melakukan gelar perkara khusus di Polda Jambi,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan hasil penyelidikan tersebut pertama barang bukti satu unit excavator merek Kobelco akan dikembalikan kepada pemilik alat tersebut.
“Kita kembalikan kepada pemiliknya untuk sementara waktu, karena hasil penyelidikan terakhir untuk penyewa alat tersebut yang bertanggung jawab terakhir meninggal dunia. Namun, apa bila ada bukti terbaru kami akan membuka kasus tersebut dan pemilik harus bersedia atau wajib menghadirkan alat buktinya,” kata Kapolres.
Kemudian terhadap satu excavator merek Komatsu prosesnya akan ditingkatkan ke penyidikan dan barang bukti sudah dilakukan penyitaan.
“Termasuk juga satu unit excavator merek Sany prosesnya akan ditingkatkan ke penyidikan dan barang bukti sudah kita lakukan penyitaan. Terhadap dua excavator lainnya, merek Hitaci dan Sany masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” sebut Kapolres.
“Jadi untuk keterbukaan ini juga kami sampaikan perkembangan penyelidikan, hasil terhadap penyelidikan kami, memang pada saat kami temukan alat-alat tersebut tidak melakukan aktivitas apapun kemudian tidak ada yang bertanggungjawab untuk kepemilikannya. Namun kami lakukan penyelidikan dalam beberapa bulan dan kami sudah melakukan gelar perkara di Polda secara husus,” tambahnya lagi.
Kapolres juga mengisyaratkan kasus tersebut bakal naik ke tingkat penyidikan. “Ya, kami lakukan penyelidikan ada pemangilan saksi-saksi, nanti perkembangan kita sampaikan apakah penetapan, nanti kita sampaikan,” sebutnya.
Untuk diketahui lima unit excavator yang terdiri dari satu unit excavator merek Kobelco, satu unit excavator merek Komatsu, satu unit excavator merek Hitachi, dan dua unit excavator merek Sany diamankan Polres Merangin di wilayah Desa Batang Kibul, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Jumat (12/03/2021) lalu. Lalu lima alat berat tersebut diamankan di Polsek Bangko.
Penulis : Ory Nofriadi