Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Berhasil Ringkus Suami-Istri Pengedar Sabu di Merangin

Teranews.id, Merangin — Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin berhasil mengamankan suami-istri warga Pangkalan Jambu yang merupakan pengedar Narkotika jenis Sabu, Kamis (24/12/20).


Berhasilnya penangkapan pengedar Sabu tersebut tidak lepas dari aksi penyamaran oleh anggota Polres Merangin, yang menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi dengan kedua pelaku.
Dengan berpura-pura sebagai pembeli, sekitar pukul 15.30 Wib berlansung transaksi di Pondok Puaso Desa Bungo Tanjung Kecamatan Pangkalan Jambu. saat pelaku mengeluarkan barang haram miliknya, seketika itu pelaku langsung diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Merangin yang menyamar.

Bacaan Lainnya


Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail, SH membenarkan penangkapan suami-istri pengedar Sabu di Merangin.
“Ya, benar kemarin kita berhasil mengamankan pelaku berinisial AR dan SR yang merupakan suami-istri. Keduanya diamankan saat melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli,” ujarnya.

Dikatakan Ismail, pelaku SR sempat mencoba melarikan diri dan membuang tas warna hitam yang dibawanya. Setelah keduanya berhasil diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan ditemukan Narkotika jenis Sabu yang diakui oleh pelaku adalah miliknya.
“Dari tangan pelaku AR ditemukan dua paket Sabu dengan berat sekitar 10,56 gram dan dari pelaku SR ditemukan tiga paket Sabu dengan berat sekitar 0,78 gram. Saat ini kedua pelaku dan Barang Bukti lainnya diamankan ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ismail.


“Dan pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.(Sup)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.