Teranews.id, MERANGIN – Dugaan kasus pengelapan Dana tabungan Santri Ratusan Juta Rupiah, oleh Mantan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Munawaroh sudah sampai ke Persidangan,Hari ini sidang kelanjutan kembali di gelar,(05/01/2022).
Ada Tiga (3) Wali santri yang dijadikan saksi oleh Jaksa Penuntut umum Pada saat Lanjutan sidang saksi Pertama oleh Majelis Hakim.
Pembahasan dari saksi yang di Periksa pertama dari tiga Saksi, Dirinya menabung sebesar Rp 100 Rabu Rupiah setiap bulan, dari bulan Juli 2019 sampai Januari 2021.
Ditanya oleh Jaksa Penuntut umum, Kepada siapa Wali Santri (Saksi) membayar kepada Siapa Iuran tabungan Santri dibayarkan.
“Saksi, Pada saat anda membayar Iuran tabungan Santri Pondok, Anda membayarnya kepada siapa,” Kata JPU.
Dijawab oleh Santri, Bahwa dirinya membayar kepada Bendara yang bernama Musonah.
“Saya membayar kepada Bendahara yang bernama Musonah, dengan sebesar 100 ribu Kepada Bendahara Musonah, ” Jawabnya.
Terakhir bayar Januari 2021. Saat mau dilakukan pembayaran lagi, sudah berganti bendahara.
“Bendahara baru bilang kalau tabungan itu urusan bendahara lama,” kata Wali Santri.
Kemudian bebrapa bulan setelah itu dilakukan pembayaran. Namun dikembalikan dengan alasan tidak ada lagi sistem tabungan santri.
Namun pihaknya menanyakan bagaimana dengan dana tabungan lama dan kenapa tidak bisa dikembalikan. Bendahara baru mengatakan itu merupakan urusan bendahara lama.
Penulis : Ory Nofriadi