Teranews.id, KERINCI – Kasus penganiyaan berat yang di lakukan oknum polisi aktif kembali menjadi perbincangan publik, Pasalnya pelaku hanya di jatuhi tuntutan 8 bulan oleh penuntut umum saat menjalani persidangan,(06/01/2022).
Pelaku sebelumnya di nyatakan tidak mengalami gangguan jiwa saat di jerat kasus narkotika dan sedang menjalani hukuman yang di tangani sebelumnya oleh Polda Jambi, Sementara kasus penganiyaan sempat terhenti tampa kejelasan hukum 2 tahun lamanya.
Penganiayaan berat tersebut di alami Ade Rizki(31 ) Warga Desa Belui Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci pada tanggal 27 September 2019 lalu, Pada saat itu Korban mengalami kekerasan hingga berujung penganiayaan oleh Oknum Anggota Polisi aktif Berinisial AH yang berdinas di Mapolres Kerinci menggunakan senjata tajam.
Hal keganjilan ditemukan saat proses persidangan dimana pelaku hanya di jerat dengan tuntutan 8 bulan dan tidak sesuai dengan derita yang di alami korban Adek Rizki(31) yang hampir merenggang nyawa akibat sebetan senjata tajam di bagian kepala.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Kerinci namun karena luka yang di alami korban sangat parah dan dalam keadaan keritis pihak rumah sakit memberi saran agar korban di larikan ke rumah sakit Sumatera Barat (Padang), Sehingga nyawa korban dapat di selamatkan.
Kasus tersebut sempat terhenti lamanya , Namun berkat hasil dari Polda Jambi bahwa korban tidak mengalami gangguan jiwa dimana pada waktu itu korban bisa di adili di meja hijau dan di jatuhi hukuman 8 tahun terkait kasus Narkoba.
“Anak kami hampir mati kok di samakan dengan kasus penganiyaan biasa, Ada apa ? Jangan kami selalu di permainkan setelah sebelumnya terhenti tampa kejelasan hukum selama 2 tahun”, Ucap Orang tua korban.
Pihak keluarga meminta pihak pengadilan maupun majelis hakim bertindak seadil-adilnya sesuai derita yang di alami korban , Maka dari pada itu sampai persidangan ini selesai awak media akan terus memantau berlangsungnya persidangan tersebut.
Penulis : Ory Nofriadi