Ternyata Setelah Heboh Diberitakan Terkait Juknis Dana BOS, Kepsek SDN 152 Seperti Kebakaran Jenggot

Teranews.id, MERANGIN – Setelah sebelumnya viral di beritakan di tiga media online Nasional terkait dengan dugaan tidak melakukan perawatan ringan SD Negeri No. 152 rantau panjang, yang beralamat di Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupten Merangin, Jambi ini. Kepala SDN 152 yakni Yusfa Aida. S.Pd terlihat gerah dan tidak merasa nyaman.

Hal tersebut di buktikan dengan adanya salah seorang yang mengaku sebagai keluarga Yusfa Aida beberapa kali menghubungi media ini guna meminta menghapus beberapa berita yang sudah terbit, namun permintaan tersebut tidak di gubris oleh beberapa media yang sudah menerbitkan pemberitaan tentang SDN 152 Tersebut.

Bacaan Lainnya

Semakin seru dan menarik, tak berhenti sampai di situ, Terpantau bak kebakaran jenggot Yusfa Aida. S.Pd justru membatah tentang berita-berita yang sudah terbit tersebut menggunakan media online lain,

Dalam statement Yusfa Aida. S.Pd yang di tulis oleh salah satu media online beberapa waktu lalu, terkait pihak sekolah tidak melakukan perawatan sekolah, diantaranya terdapat plafon dalam ke adaan bocor dan sisi jendela dalam keadaan rusak, Yusfa Aida . S.Pd mengatakan, jika apa yang di beritakan oleh salah satu media online sebelumnya tidak benar, dirinya menganggap sudah berupaya memenfaatkan Dana BOS dengan semaksimal mungkin, dan menurutnya dana Bos tersebut sudah di pergunakan untuk pengadaan Meja dan Kursi di ruang guru, karna menurutnya selama ini guru tidak mempunyai meja dan kursi hanya memakai meja dan kursi siswa, selain itu dana BOS juga di gunakan untuk pembanguna musolah, karna musolah.

Lanjutnya,.dana BOS di SDN 152 tersebut dipergunakan untuk membayar gaji guru honor, yang menurutnya ada 4 orang guru honor yang harus kami bayar gajinya dari dana BOS.

Keterangan Yusfa Aida tersebut tentunya sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta yang ada di lapangan, betapa tidak, ketika tim media ini menyambangi sekolah tersebut  sangat terlihat jelas bahwa banyak kerusakan – kerusakan ringan yang terabaikan yang seharusnya di lakukan perawatan menggunakan dana BOS yang ada.

Bahkan dalam wawancara kepada media ini sebelumnya Yusfa Aida mengatakan jika guru honorer yang di bayar menggunakan dana BOS hanya 2 orang saja dengan upah 500 ribu rupiah perbulan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Nasution melalui Sekdin yakni Said Usman ketika di konfirmasi oleh media ini di ruang kerjanya pada Selasa (12/04/2022) mengatakan jika pihak sekolah tersebut dalam mengerjakan juknis diluar dana BOS sangat tidak di perbolehkan.

“Yang jelasnya untuk rehap ringan sesuai RKS yakni menggunakan dana BOS, seperti seng lepas satu, dek bocor, dan ketika saya turun dengan pak Kadispun sudah kami sampaikan yang rusak-rusak ringan itu ya rehaplah menggunakan dana BOS, sesuai dengan RKS, Yang pasti untuk rehap ringan itu tetap wajib menggunakan dana Bos, kalau DAK itu Sedang Berat, Yang jelas panduan dana BOS itukan ada juknis, kemudian dari juknis di turunkan ke RKS, nah dari RKS itulah nanti yang menentukan apa yang harus di kerjakan, jadi kalau dia mengerjakan juknis di luar dana BOS ya tidak boleh,” demikian ucap Sekdin Pendidikan Kabupaten Merangin yakni Said Usman.

  Penulis   : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.