Team Satgas III Ops Antik Kembali amankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Teranews.id Merangin– Team Satgas III Ops Antik Kembali amankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di TKP yang berbeda pada hari yang berbeda, tanggkapan pertama yakni AF(33) warga RT 013/05 Kelurahan Pematang Kandis Bangko Kabupaten Merangin pada hari Minggu (28/02).

AF(33) berhasil di amankan setelah team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering transaksi sabu-sabu di kelurahan pematang Kandis,dari tangan pelaku team berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat
0,41 Gram serta seperangkat alat isap BONG.

Bacaan Lainnya

lalu berselang beberapa hari team kembali mengamankan pelaku SB(36) warga Guntung Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin pada hari Senin (02/03).

SB(36) merupakan TO OPS ANTIK SIGINJAI 2021 dari tangan pelaku team berhasil mengamankan barang bukti 5 buah paket kecil yang berisi sabu-sabu seberat 0,29 Gram serta 1 (satu) pak plastik kecil.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K Melalui Kasubag Humas IPTU Edih Membenarkan Kejadian tersebut “untuk Saat ini Kedua Pelaku Sudah di Amankan di Mapolres Merangin Atas Perbuatan Nya Tersebut kedua pelaku Di Kenakan Pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”. (ORY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.