Hukum Kembali di Pertanyakan Masyarakat, Pelaku PETI Beraktivitas Bebas Merusak Jalan Setapak Milik Desa di Tabir Ulu

Teranews.id,MERANGIN-Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) semakin tak terbendung lagi, sampai sampai Jalan Setapak pasilitas umum yang sehari sehari digunakan oleh masyarakat, juga dibabat oleh ilegal mining yang ada di Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin,(04/06/2022).

Berawal dari informasi masyarakat, bahwa kondisi Jalan Setapak yang berada di Desa Muara Jernih yang dibangun dari Dana Desa tahun Anggaran 2018 terputus dan sebagian digenangi air akibat Egoisnya Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) tanpa berpikir tindakan tersebut dapat dipidanakan.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini menuai pertanyaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) karena aparat terkesan tutup mata, padahal Jalan Setapak tersebut adalah Milik Negara dan lagi posisi jalan terletak ditepi jalan lintas Kabupaten.

Hal ini senada apa yang disampaikan oleh salah satu masyarakat Desa Muara Jernih yang enggan disebut namanya disebut dalam pemberitaan ini “Aparat tidak mungkin tidak mengetahui hal ini bang,Sebab jalan ini tepat ditepi ruas jalan antar kecamatan”,Ungkapnya.

disisi lain mantan Kepala Desa Muara Jernih juga membenarkan dan membeberkan kepada awak Media ini bahwa Jalan Setapak tersebut memang sudah dirusak oleh pelaku PETI dan jalan setapak tersebut dibangun pada tahun anggaran 2018 menggunakan Dana Desa.

“Ya benar jalan setapak itu rusak karena adanya kegiatan penambang emas tanoa izin yang menggunakan exavator dan jlan itu saya bangun oada tahun 2018 dengan Dana Desa”,Ujarnya.

A.Hadi juga menambahkan terkait hal tersebut sebelumnya kami dengan beberapa masyarakat yang terkena dampak oleh pelaku PETI tersebut sudah mendatangi pelaku,Namun sampai hari ini teguran atau tuntutan kami tidak di indahkan oleh Pelaku.

“Kalau masalah aparat bilang itu diluar pengetahuannya, utu tidak mungkin, karena jalan tersebut tepat dibibir ruas jalan kabupaten”,Terangnya Kembali.

Apa yang dilakukan oleh pelaku ilegal mining tersebut secara hukum sudah memenuhi unsur pidana karena sesuai UU No 38/2004. Dalam pasal 63 poin 1 di jelaskan bahwa setiap orang disengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya pungsi jalan di dalam ruang mampaat jalan, dipidana dengan pidana Penjara paling lama 18 bulan atau denda Paling banyak 15 Miliar, Belum lagi pasal 406 KUHP.

Terkait hal tersebut saat di pertanyaan APH terkait di wilayah hukum daerah tersebut belum menjawab pertanyaan awak media saat di konfirmasi melalui via telpon WhatsApp.

  Sumber : Lensasibertv.com
Editor : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.