Ketua DPRD provinsi Jambi Edi Purwanto terima menerima kunjungan kepada Menteri ATR/BPN dan rekomendasi hasil kerja Pansus Konflik lahan Provinsi Jambi

Teranews.id, Jambi – Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto SH,I. MSi mengikuti Rapat Permasalahan Konflik Lahan Antara PT. BSU Dengan SAD 113 yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN RI Marsekal TNI (Purn) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto pada Jum’at (22/07/22).

Edi Purwanto mengatakan ” terima kasih kepada Menteri ATR/BPN atas kunjungannya di Provinsi Jambi, telah bersedia menerima rekomendasi hasil kerja Pansus Konflik lahan DPRD Provinsi Jambi

Bacaan Lainnya

Semoga permasalahan konflik lahan di Provinsi Jambi segera terselesaikan dengan baik, dan tidak perlu lagi ada konflik baru

Sesuai dengan rekomendasi pansus konflik lahan , kami sangat berharap kementrian ATR/BPN segera melakukan audit luas , audit fungsi dan audit kemanfaatan terhadap HGU lahan lahan yang bersalah di Provinsi Jambi” pungkas Edi

Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK juga menyampaikan “bahwa Menteri ATR/BPN RI turun langsung untuk memberikan masukan guna menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak yang selama ini tak menemukan titik terang”.

Disampaikan oleh Menteri ATR/BPN RI bahwa sebenarnya penyelesaian permasalahan ini ada ditangan PT. BSU yang masih berat untuk membagi lahannya.

Kapolda Jambi turut memberi pernyataan pada rapat tersebut bahwa pihak kepolisian telah mengkomunikasikan dengan pihak SAD 113, pihak SAD meminta sebelum tanggal 01 Agustus 2022 telah mendapatkan keputusan dalam penyelesaian konflik ini.

Karena dari pihak SAD 113 sendiri hanya menginginkan kepastian batas wilayah dan lokasi lahan mereka dengan PT. BSU itu jelas, karena PT. BSU selalu tidak menepati janji kepada warga SAD 113 untuk segera memberikan lahannya.

Berdasarkan dari hasil tersebut telah diambil kesepakatan bersama agar PT. BSU dapat menyelesaikan dan memberi putusan terkait penyediaan lahan untuk Kelompok Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 seluas 750 Ha.

” Selambat-lambat nya 30 Agustus 2022 keputusan tersebut telah dikeluarkan dan disepakati antara pemilik lahan Koperasi Perkebunan Karya Maju (KPKM) yang bekerjasama dengan PT. Berkah Sapta Palma (BSP) dan PT. Berkat Sawit
Utama (BSU) yang diperuntukkan kepada SAD 113 “.

” Apabila permasalahan tersebut belum dapat diselesaikan hingga tanggal 31 Agustus 2022 maka penyelesaian permasalahan akan diselesaikan berdasarkan Peta mikro/survey “

Tampak hadir mengikuti rapat tersebut Gubernur Jambi H. Al Haris, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, Dirjen PSKP Agus Wijayanto, Stafsus Menteri, Dir PPKP Widodo, Kakanwil ATR/BPN Prov. Jambi Wartomo, A.Ptnh, Direktur PT. BSU Dani, Pengurus/perwakilan SAD 113.

(Reporter Noval Arisandi saputra SE)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.