Ditreskrimsus Polda Jambi ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan tetapkan 111 tersangka dari 82 kasus

teranews.id, Jambi- Ditreskrimsus Polda Jambi kembali gelar konferensi pers terkait penindakan puluhan penyalahgunaan BBM Subsidi Tahun 2022 di wilayah Provinsi Jambi., Yang dilaksanakan di Mapolda Jambi pada Rabu 31/08 .

Dirreskrimsus Kombes Pol Christian Tory didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro Macan , serta Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen Noviani, serta Kasubag Penmas Kompol Edi.

Bacaan Lainnya

Kapolda Jambi Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Christian Tory SIK MH menjelaskan ” bahwa ada 111 orang tersangka yang diamankan dari 82 kasus yang berhasil diungkap sejak dilakukan operasi pada awal bulan Agustus hingga hari ini, tindakan yang dilakukan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi , Reskrim Polresta Jambi dan Satreskrim Polres Muaro Jambi

” 36 kasus adalah penindakan terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi yang disalah gunakan tata niaganya , dengan 48 orang tersangka .

Para pelaku yang saat ini diamankan merupakan hasil tangkapan di seluruh Wilayah Provinsi Jambi, yang paling banyak diungkap kasus nya oleh Ditreskrimsus 19 Kasus, Polresta Jambi 10 Kasus, daerah Kerinci 8 kasus, Muaro Jambi 14 kasus, dan Kota Jambi 10 kasus, Merangin 3 kasus, Sarolangun 6 kasus, Tanjabbarat 3 kasus, Bungo 3 Kasus,Tanjabtim 2 Kasus ” jelas Kombes Pol Thory

” Saat ini para pelaku telah diamankan beserta barang buktinya oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut, ”

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 74.659 Liter Solar, 17.003 Liter Minyak Tanah, 1.050 Liter Pertalite, 1 unit truk R12, 12 unit truk, 8 unit truk tangki, 38 unit mobil dan 2 kapal tugboat, dan 27 unit sepeda motor.

Diwaktu sama Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito menyampaikan ” terkait gudang penimbunan BBM ilegal kita sudah koordinasi dengan pihak Pemda khususnya Satpol PP terhadap gudang yang sudah kita razia akan kita tindak lanjuti kita menyiapkan langkah-langkah selanjutnya dalam menindaklanjuti terhadap pemilik gudang” tegas Afrito

Pesan tegas Dirreskrimsus” kepada pengusaha maupun pengelola SPBU maupun para pengguna BBM sesuaikan dengan porsinya kalau harus menggunakan BBM non subsidi jangan menggunakan BBM subsidi serta Jangan lagi Ada kegiatan ilegal maka akan kita tindak tegas sesuai perundangan yang berlaku” ujar Dirreskrimsus(val)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.