Tiga Orang di Tetapkan Sebagai Tersangka Pada Kasus Ilegal Loging Desa Nalo Baru

Teranews.id,MERANGIN – Dengan Kabar ditangkapnya Seorang Kepala Desa Nalo Baru Tambrin, yang mana dikabarkan Terlibat Ilegal Logging, Hal tersebut langsung dibenarkan Oleh Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbriam Hayudi Putra S.IK.

Dikatakan oleh Kasat Hal tersebut memang Benar adanya penangkapan Terkait Ilegal Logging yang menggarap Hutan Produksi di Desa Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.

Bacaan Lainnya

“Iya memang benar, Cuma saya kan Baru, kalau untuk Oknum kades Atau tidak nantik saya Konfirmasi Lagi, ” Jelas Kasat.

Ditanya Perihal beberapa orang yang terlibat ilegal logging dalam Penangkapan, pada Rabu (07/09) Sekitar pukul 02.00 Wib Dini Hari.

“Ada tiga (3) orang yang kita amankan Yaitu ST, TM, dan TH, Dan waktu Penangkapan ada Delapan orang, tetapi lima orang hanya Buruh Bangunan,” Tambah Kasat.

Kasat juga menjelaskan bahwa, ” Yang jelas ada Tiga orang yang sudah masuk dalam proses tahap Pidananya, dan sudah ditetapkan menjadi Tersangka, ” Tutup Kasat Muda itu.

  π™ΏπšŽπš—πšžπš•πš’πšœ   : π™Ύπš›πš’ π™½πš˜πšπš›πš’πšŠπšπš’

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.