DPRD Muaro Jambi Sahkan APBD Perubahan 2022

teranews.id, DPRD Kabupaten Muaro Jambi bersama Pemkab Muaro Jambi akhirnya menyepakati besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022. APBD-P 2022 diketuk palu setelah seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan pendapat akhir pada paripurna yang berlangsung pada Selasa (23/8/2022) sore.

Sebanyak 8 fraksi di DPRD Muaro Jambi menyatakan setuju dengan perubahan APBD yang diajukan pemerintah sehingga pimpinan DPRD Muaro Jambi mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Perda Muaro Jambi.
Secara umum postur anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2022 setelah perubahan ditetapkan sebagai berikut:
Pendapatan daerah sebesar Rp.1.333.681.280.348,- dengan rincian sebagai berikut : pendapatan asli daerah ditetapkan sebesar Rp.113.111.840.429, Pendapatan transfer ditetapkan sebesar Rp.1.220.069.439.919,- dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.500.000.000,-
Kemudian angka belanja daerah sebesar Rp.1.421.705.132.488,-, dan Pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp.88.023.852.140,-
“Tentunya keputusan itu sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan sebagai langkah penguatan peran dan fungsi pemerintah sebagai fasilitator dan regulator terhadap keseluruhan aktivitas masyarakat dan penyelenggara pemerintah,” kata Ketua DPRD Muaro Jambi, Yuli Setia Bhakti.

Bacaan Lainnya


Dari pandangan akhir fraksi, banyak sorotan dari fraksi terkait kinerja yang dilakukan oleh OPD selama ini. Mereka minta ke depannya harus diperhatikan dan ditindaklanjuti untuk perubahan yang lebih baik lagi.

Sementara itu, Pj Bupati Muaro Jambi dalam pendapat akhirnya menjelaskan, penyampaian rancangan peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2002.

Katanya, secara garis besar merupakan penyesuaian akibat perkembangan berbagai aspek sehingga perlu dilakukan perumusan kembali sesuai dengan perkembangan pelaksanaan anggaran dalam tahun anggaran berjalan.

Adapun perubahan-perubahan tersebut dimaknai pada penyesuaian atas perkembangan pelaksanaan anggaran, baik dari sisi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang akan dilaksanakan secara tepat, guna tepat sasaran berupa pengurangan atau penghapusan pergeseran dan penambahan beberapa file pada organisasi perangkat daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.