teranews.id|BATANG HARI- Dalam rangka menyelaraskan antar pihak RSUD Hamba Muara Bulian,Pemerintah dan Wartawan LSM serta masyarakat yang ada di Kabupaten Batang Hari, RSUD Hamba Muara Bulian menyelenggarakan sesi tanya jawab untuk meminta saran dan masukan demi kemajuan serta kenyamanan Rumah Sakit HAMBA Muara Bulian,acara digelar pada ruang Aula Rumah Sakit Hamba Muara Bulian,terkait UU NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan UU NO 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Permenkes tentang aturan-aturan Kesehatan.senin (10/10/2022).
Adapun sesi tanya jawab ini dipimpin langsung oleh Direktur Rumah Sakit Hamba Muara Bulian dr.Hermina yang dihadiri Undangan Ketua Iwo Batang Hari Yang diwakilkan kepada Dedi Arianto ,Ketua DPC SPRI Batang Hari Suhardianto,Pembina DPC SPRI Eso Pamenan,Sekjen DPC SPRI Rudiansyah,beserta Anggota SPRI,Kepala Dinas Kesehatan yang diwakilkan kepada dr.Ibnu R Muda,Kepala Dinas Sosial Fauzan,Kepala Bakeuda yang diwakilkan,Kepala Puskesmas yang diwakilkan, dan beberapa jajaran Kepala Sekolah SLTA,dan anggota wartawan Lsm yang ikut hadir dalam acara tersebut.
Dalam kata sambutannya dr Hermina mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang hadir dalam ruangan tersebut,kegiatan ini guna untuk meminta kritik dan saran guna kemajuan RSUD Hamba untuk kedepanya,
“dalam kondisi sekarang daya tampung RSUD sangat kita keluhkan,karena banyaknya pasien-pasien yang baru masuk dan harus memulangkan beberapa pasien lebih dahulu,terus terang tempat tidur kita sekarang dalam kondisi penuh,dan Insya Allah kedepan kita akan menambah tepat tidur yang baru,” ungkap Hermina dalam pidato pembuka acara.
dr.Hermina juga mengatakan dalam pembukaan acara,
“juga kami akan melakukan pelayanan baru laboratorium mikrobiologi,dan juga nanti akan membuka lab PCR (Polimerase Chain Reaction)dan untuk pelayanan PCR sudah kita siapkan di Rumah Sakit kita,” terang Hermina.
“untuk pasien-pasien yang mengeluhkan kekurangan biaya dan lainnya,Pemerintah daerah sudah mengakomodir itu semua,ada yang melalui BPJS dan ada yang melalui SKTM,dirumah sakit kita ini juga memiliki aturan yang mungkin belum sepenuhnya dipahami masyarakat hingga masih saja ada keluhan-keluhan,untuk tertib administrasi terkait aturan Permenkes NO 11 Tahun 2017 bahwa kami harus mengatur jam besuk pasien,agar cleaning servis kami bisa membersihkan ruangan-ruangan pasien sesuai dengan aturan-aturan,” papar Hermina.
“harapan kami kepada rekan media bisa membantu memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat untuk kedepannya,bahwa dirumah sakit itu bisa kita jamin keselamatannya jika kita mengikuti aturan,jam besuk RSUD Hamba Muara Bulian itu pada pukul 11.00 Wib sampai pukul 13.00 Wib kemudian tutup,dan nanti akan dibuka kembali pada pukul 17.00 Wib sampai pukul 20.00 Wib,”kata Hermina jelas.
Setelah dibuka acarapun terus berlangsung ke sesi tanya jawab,guna mendapatkan saran dan masukan dari para hadirin yang hadir dalam forum pertemuan tersebut.
No Layanan Pengaduan RSUD Hamba Muara Bulian 0813-6719-8779
(BAMBANG)
















