Komisi IV DPRD Kota Jambi Lakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Inspektorat dan dinas Pertanian

Teranews.id, kota jambi -Komisi IV DPRD Kota Jambi hari ini melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Inspektorat, Dinas Pertanian dan BKPSDMD terkait Pengaduan Tenaga Non ASN yang tidak masuk pendataan. 

Seperti kita ketahui bersama bahwa syarat yang bisa terdata adalah honorer K2, minimal honor satu tahun pada 2021 ,umur minimal 20 tahun dan maksimal 55 pada Desember 2021 ,gaji APBN /APBD / BOS untuk tenaga pendidik dan kependidikan .

Bacaan Lainnya

“Pendataan ini bukan pengangkatan PPPK melainkan sebagai pemetaan untuk membuat kebijakan pemerintah pusat. Sementara untuk honorer BLUD, cleaning servic, penjaga keamanan tidak masuk pendataan dan dialihkan mwnjadi outsourcing” (19/10/2022).  hal tersebut Itulah pokok-pokok isi dari rapat dengar pendapat oleh Komisi IV DPRD Kota Jambi. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.