Anggota DPRD ini Angkat Bicara Terkait Di Bekukannya PT. Pelita Wira Sejahtera

Teranews.id, Tanjabbar– Keputusan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat atas pembekuan PT. Pelita Wira Sejahtera yang di sampaikan K.H. Drs. Anwar Sadat M.ag selaku Bupati dalam Rapat Kordinasi yang di gelar di Rumdis. Sabtu (03/4/2021) sontak mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.


Pasalnya, Keputusan pemangku kekuasaan tersebut di anggap berpihak kepada masyarakat ketimbang perusahaan PT. Pelita Wira Sejahtera yang selama ini beroprasi, di duga merugikan masyarakat Muara Sebrang, Kecamatan Sebrang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya


Suprayogi Saipul, selaku Anggota DPRD Komisi II yang membidangi Perkebunan dan Perikanan memberikan apresiasi kepada Bupati Kabupaten Tanjab Barat yang telah merespon terkait laporan-laporan masyarakat yang di duga perusahaan PT.Pelita Wira Sejahtera beroprasi di Sebrang Kota tanpa mengantongi izin.
“Saya Pribadi atas nama Suprayogi Saipul memberikan apresiasi kepada Bapak Bupati, K.H. Drs. Anwar Sadat, M.ag yang telah respon terkait laporan-laporan masyarakat yang mana Perusahaan tanpa izin beroprasi di Sebrang Kota”. Ujarnya

Yogi pun berharap, kejadian tersebut tidak terulang lagi di tempat-tempat lain di lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Barat, selin itu dirinya mendukung penuh program-program Bupati yang sedang dan akan di jalankan.


“Kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi di tempat lain dan kita mendukung program-program Bupati seperti ini, cepat tanggap, responsif”. Ungkap Yogi.


Menurut Anggota DPRD Tanjab Barat ini, Apa yang di sampaikan Bupati saat Rapat Kordinasi itu benar adanya bentuk dugaan-dugaan yang di sampaikan sesuai apa yang di rekomendasikan pihaknya.


“Artinya apa yang di sampaikan pak Bupati kemarin itu benar dan kita mendukung dan membenarkan dimana Indikasi-Indikasi Perusahaan ini terlihat. Penyalahgunaan izin dan menghindari regulasi-regulasi yang ada”. Jelas Yogi.


Di tambahkan Yogi, Perusahaan yang tidak memiliki izin jelas harus mengganti rugi atas kerusakan-kerusakan kebun masyarakat yang ada, mulai dari poko-poko Kelapa, poko-poko pinang dan tanaman tanaman lainnya yang mati.
“Kerusakan kebun masyarakat ya harus di ganti rugi artinya Kelapa,Pinang dan tanaman lainya yang mati harus di ganti”.Tutupnya.(Rie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.