Teranews.id,MERANGIN-Senjata api rakitan merupakan suatu benda berbahaya yang dapat melukai dan membunuh seseorang bila tidak terkendali oleh pengguna dan pemiliknya, Apa lagi di gunakan dalam keadaan emosional maupun ketika berselisih paham antara warga.
Melalui Operasi Pekat II Siginjai Tahun 2022 Jajaran Polres Merangin Berhasil menyita beberapa senjata api rakitan berbagai jenis melalui himbauan humanis sehingga dengan kesadaran diri warga menyerahkan senjata rakitan yang di milikinya ke jajaran Polres Merangin.
Kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana, Hari ini kembali senjata api rakitan sebanyak dua pucuk di serahkan warga ke polres merangin,(28/11/2022).
Kedua senjata api rakitan tersebut di serahkan warga bertempat di balai Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata,S.I.K,M.H melalui Satga Tindak II Ops Pekat yang di pimpin Kasat Res Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan. SH.MH bersama dua Personil yakni Aipda Antoni, SH. Bripka Elvira,SH. Dan Briptu Wahyu Okta S Mendatangi balai desa setelah adanya laporan bahwa sebanyak dua pucuk senjata rakitan telah di serahkan oleh warganya ke balai desa.
“Hari ini satgas tindak telah berhasil mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis kecepek yang masih aktif yang diserahkan warga langsung ke kantor Balai Desa”, Ucap Kapolres.
Berawal dari setelah di laksanakan penggalangan langsung salah seorang warga Desa Muara Jernih inisial Zulaili(46) warga Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin mendatangi balai desa dan menyerahkan senjata rakitan miliknya sebanyak dua pucuk.
“Seseorang menyerahkan senjata api rakitan tersebut ke Kantor balai Desa Muara jernih Tabir Ulu karena khawatir akan disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab”, Ucap Salah Satu Warga di Balai Desa.
Ditambahkan lagi oleh AKP Simsal Siahaan. SH.MH bahwa
himbauan dan melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat untuk menyarankan kepada seluruh warga yang masih menyimpan atau memiliki Senjata Kecepek untuk segera menyerahkan ke Pihak Kepolisian terdekat kembali di ingatkan.
” Kepada seluruh warga yang berada di wilayah hukum Polres Merangin agar dapat menyerahkan jika memiliki senjata api rakitan jenis apapun, Bila enggan menyerahkan ke Polsek terdekat silahkan berkomunikasi dengan pihak Desa agar jajaran Polres Merangin terdekat dapat menjemput ke Kediaman “, tutupnya.
πΏππππππ : πΎππ’ π½πππππππ