Teranews.id, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Kamaludin Haviz mendorong Pemerintah Provinsi Jambi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar 10 Persen dari UMP Tahun 2022.
Politisi PPP itu mengatakan, berdasarkan aturan Kementerian tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia, Pemerintah Daerah diperbolehkan menaikan UMP sebesar 10 persen meskipun itu angka maksimal.
“Dari aturan Kemenaker itu memang menganjurkan kenaikan UMP itu tidak boleh diatas 10 persen. Jika sudah ada pernyataan itu bagi pemerintah daerah bisa mengajukan harus minimal 10 persen lah,” kata Kamaludin Haviz, Rabu (23/11/2022).
“Jika keniakan 10 persen itu terasa juga pekerja itu menerima upahnya,” sambung Haviz.
Dirinya juga mengatakan, seandainya kenaikan UMP itu ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Jambi di angka 10 persen masih tetap belum mencukupi. Karena standar kebutuhan masyarakat juga masih tinggi ditengah melonjaknya harga barang.
“Tapi kita berharap UMP ditetapkan di angka 10 persen lah, jangan pula dibawah itu. Kemudian kita berharap perusahaan di Provinsi Jambi agar ikuti aturan pemerintah soal penetapan UMP ini,” tutupnya.