Teranews.id,MERANGIN– Tim I khusus anti bandit Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil amankan Pelaku tindak Pidana Pengelapan Dana Angsuran Nasabah kepada PT. Columbus, pada Sabtu (31/12/2022) Sekitar pukul 17.00 Wib.
Pelaku Bernama Eliana (44) Warga Desa Sido Lego Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin.
Pelaku ditangkap usai melakukan Pengelapan Dana angsuran Nasabah PT. Columbus di Wilayah Kecamatan Margo Tabir, Saat itu Tim Audit PT. Columbus mengaudit Angsuran di Dilayah Margo Tabir Bahwa Banyak yang Menunggak.
Tetapi Tim langsung melakukan Pertemuan langsung terhadap Beberapa Nasabah, dan nasabah mengatakan bahwa dirinya Sudah Melunasi Angsuran-angsuran Kepada Pelaku.
Dengan mendapat Informasi tersebut, PT. Columbus langsung Melaporkan Hal tersebut ke Mapolres Merangin untuk Ditindak lanjuti atas Kerugian yang dialami oleh PT. Columbus.
Mendapat laporan, Tim I Khusus Anti Bandit langsung melakukan penyelidikan terhadap Pelaku, Saat itu Tim I khusus anti bandit Mendapatkan Informasi bahwa Pelaku sedang Berada di Desa Pulau Renggas dan Tim I langsung menuju ke Lokasi yang terlah di infokan.
Alhasil, pelaku berhasil dimanakan dengan Persuasif dan langsung Dibawa ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH mengatakan Bahwa Pelaku sudah diamankan dan Sedang dalam Proses Pemeriksaan Penyidik.
“Pelaku sudah kita amankan, sedang dalam proses Penyidikan lebih lanjut,” Kata Kasat saat dikonfirmasi Media ini pada Sabtu (31/12).
Ditambah lagi oleh Kasat,” Pelaku diamankan dikarenakan mengelapkan Dana PT Sebanyak Puluhan Juta, ” Tutup Kasat.
Penulis : Ory Nofriadi