Logika Berpikir Akal Sakit

Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan.

Teranews.id, Mengapresiasi gerakan DPW Pemuda Pancasila atas persoalan jabatan Aspan Penjabat Bupati Kabupaten Tebo dengan dugaan skandal cinta terlarang yang menjadi viral adalah bentuk perwujudan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

Kalau percakapan sebagaimana rekaman pembicaraan telepon sebagaimana pemberitaan media online lokal benar-benar terbukti berarti ini ungkapan kebenaran yang jujur dan itu tidak perlu diapresiasi karena merupakan ungkapan dari logika berpikir akal sakit.

Bagaimana ungkapan itu dapat dikatakan hasil dari pemikiran akal sehat, isinya saja mengungkapkan tentang perbuatan bejad atau amoral berupa perselingkuhan masing – masing baik suami maupun yang dilakukan oleh istrinya sendiri, kalau itu memang terjadi artinya benar-benar pengakuan yang tak bermoral dan tidak memiliki rasa malu sedikitpun.

Bisa jadi ungkapan itu terlahir dari ketidakmampuan menggunakan akal untuk menjalankan tufoksi sebagai salah seorang penyelenggara negara.

Hingga yang bersangkutan mengungkapkan kepublik bagaimana rendahnya akhlak dan moralitas keluarga dan rumah tangga beliau dibentuk dan dibangun.

Disamping itu sejumlah issue miring juga beredar tentang ijadzah sarjana yang beliau pergunakan terindikasi ijadzah palsu, yang diduga ijadzah orang lain yang berasal dari salah satu perguruan tinggi yang terletak di Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten dan diterbitkan pada 22 Februari 2012 yang lalu.

Apalagi yang bersangkutan pada 13 September 2022 yang lalu mendapat Surat Teguran Pertama dari Kementerian Dalam Negeri terkait kelengkapan administrasi untuk mengikuti proses seleksi calon Pj. Bupati Tebo dengan surat Nomor: 057/2463/IJ, memuat argumentasi hukum mempergunakan ketentuan Pasal 132 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor:057/2409/IJ tanggal 6 September 2022 dengan hal penyampaian data dukung dalam rangka penilaian Penjabat Kepala Daerah.

Surat teguran itu sendiri mempergunakan bahasa bersifat limitatif dengan batas waktu terkahir penyampaian persyaratan dimaksud ditetapkan pada tanggal 11 September 2022, surat itu sendiri dilayangkan setelah yang bersangkutan diminta menghadirkan Tuhan sebagai saksi ikrar suci pada tanggal 22 Mei 2022 atau dilantik dalam kondisi cacat administrasi.

Mungkin saja sejumlah hal tersebut menjadi penyebab yang bersangkutan mempergunakan logika berpikir yang terkesan cara berpikir dalam lingkungan kepanikan.

Berawal dari ketidakmampuan tersebut bermaksud untuk melakukan pembenaran justru malah mengundang perhatian publik menganalisis kebenaran dari polemik yang tersaji keranah konsumsi publik .

Perhatian dengan aneka mode dan gaya serta cara bahkan ada elemen masyarakat Provinsi Jambi yang berencana akan mengadakan aksi unjuk rasa di Kementerian Dalam Negeri dengan bertelanjang dada guna mendesak menteri dalam negeri menggandeng Aparat Penegak Hukum terkait issue perselingkuhan dan tentang jabatan yang bersangkutan sebagai penjabat Bupati Kabupaten Tebo yang diberikan oleh Gubernur Jambi Al Haris.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.