Timsus Anti Bandit Polres Merangin Kembali Tangkap 2 Pelaku PETI di Desa Tambang Baru

Teranews.id, MERANGIN – Keseriusan Jajaran Polres Merangin dalam menangani aktivitas PETI (penambang emas tanpa izin) terbukti, Dimana akhir-akhir ini Sat Reskrim Polres Merangin Berhasil amankan beberapa pelaku beserta alat berat jenis Excavator yang di gunakan tambang ilegal tersebut.

Kali ini di dampingi KBO Reskrim Polres Merangin IPDA Supranata Selaku Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH beserta personil yang di kenali dengan sebutan Timsus Anti Bandit Satreskrim Polres Merangin kembali berhasil tangkap dua pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), (18/01/2023).

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut setelah adanya laporan warga bahwa adanya aktivitas PETI di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, Aktivitas tersebut selama ini telah meresahkan warga sekitar.

Mendapatkan informasi tersebut Timsus Anti Bandit Sat Reskrim Polres Merangin langsung mendatangi lokasi lalu menemukan para pelaku sedang melakukan aktivasi penambangan ilegal tersebut, Dengan sigap tanpa menunggu lam Tim berhasil menangkap dua pelaku yang hendak melarikan diri.

Kedua pelaku yang berhasil di amankan yakni SP(32) Merupakan Warga Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas dan AR(29) Yang merupakan Warga Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin.

Selaku  Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH  mengatakan, Para pekerja sudah diamankan untuk dimintai keterangan oleh penyidik. “Iya, dua orang yang kita amankan. Tadi sempat lari tapi Tim  berhasil mengamankan,Namun ada beberapa para pelaku yang berhasil melarikan diri setelah menyadari kedatangan tim”, Ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa penertiban PETI yang ada di wilayah hukum Polres Merangin akan terus di telusuri, Dan di harapkan kepada masyarakat agar tidak nekad melakukan aktivitas tersebut, Jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

” Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin untuk di mintai keterangan dan di lakukan penyelidikan lebih lanjut, Selanjutnya Tim akan terus mencari dengan cara melakukan penyisiran di wilayah lainnya yang rawan aktivitas PETI”, Ucapnya.

Para pelaku terbukti telah melanggar Pasal 158  Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Penulis   : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.