Kedapatan Miliki Ganja Sebanyak 1.5KG , Seorang Pemuda di Merangin di Tangkap Polisi

Teranews.id,MERANGIN – Satres Narkoba Polres Merangin kembali gagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum polres merangin, Kali ini tim berhasil menangkap seorang pemuda yakni MG(26) beserta barang bukti, (30/01/2023).

Pelaku MG(26) merupakan Warga Dusun Tuo Desa Sungai Tebal Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin di tangkap setelah adanya laporan warga bahwa pelaku sering menjual barang haram tersebut.

Bacaan Lainnya

Berawal dari informasi masyarakat tim melakukan penyelidikan, Alhasil setelah salah satu anggota sat narkoba polres merangin menyamar sebagai pembeli pelaku berhasil di tangkap di pasar Pasar Muara Siau Kecamatan Siau Kabupaten Merangin.

Setelah di introgasi pelaku akhirnya mengakui dan menunjukkan sisa ganja miliknya yang di simpan tidak jauh dari lokasi pelaku di amankan, Akhirnya tim berhasil menemukan sebanyak 1,5KG narkotika jenis ganja yang di simpang pelaku di dalam karung.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan S.AP., M.H. menjelaskan “Pelaku beserta barang bukti berhasil di amankan ke mapolres merangin untuk di lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut”, Ucapnya.

Ia menambahkan atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  Penulis    : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.