PKNRI Pertanyakan BKBK untuk Desa Sungkai

Teranews.id | batanghari-melanjutkan pemberitaan sebelumnya yang sempat terbit pada tanggal 1 maret 2023 lalu terkait pembangunan jembatan yang diduga tidak terealisasi, kini pihak Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKNRI) yang diketuai oleh Wahidin, telah mendatangi kantor Desa Sungkai Kecamatan Bajubang Darat.Selasa (2023/03/07)

dalam hal ini, Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKNRI) Batanghari setelah tiba di kantor Desa Sungkai, langsung menanyakan kepada Kasi Keuangan terkait Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) pada tahun 2022 senilai 100jt (seratus juta rupiah) yang akan digunakan untuk pembangunan jembatan Box Culvert yang berlokasi di rt.02 kadus 1. (3/07)

Pada awal nya awak media telah mendapat informasi dari hasil wawancara bersama Azmi (PJ Kades), beliau mengatakan kepada awak media bahwasanya uang sisa dari pembelian material telah dialihkan ke Silva, untuk dikembalikan ke Provinsi senilai 70jt (tujuh puluh juta rupiah).

Kasi keuangan, Agustinus awalnya tidak mau keterbukaan publik kepada Wahidin selaku Ketua PKNRI, sehingga melalui perdebatan yang panjang antara kedua belah pihak, maka Agustinus mengakui dan menayangkan Rekening Koran sebagai bukti bahwa uang itu telah dicairkan.

“dalam peraturan Gubenur, pencairan dana BKBK itu ada dua tahap, pencairan tahap pertama itu 30% dan tahap kedua itu 70%, adapun pencairan tahap pertama itu telah cair 30% dan dana itu wajib dibelikan ke material lalu di SPJ kan, dan kemudian dana yang 70% itu juga cair tapi per tanggal 27 desember 2022,”kata Agustinus Selasa (2023-03-07)

Tidak sampai di sini saja, Agustinus juga mengatakan kepada ketua PKNRI yang dilihat secara langsung oleh awak media, ini bukti Rekening Koran kalau dana yang 70% itu telah cair, bahwa dana dari Provinsi itu memang benar sudah di transfer.

“ini adalah bukti bahwa uang itu telah di transfer ke rekening pada tanggal 27 desember 2022, dan apakah mungkin pekerjaan itu bisa diselesaikan pada tahun itu juga, nah maka dari itu dana untuk upah tukang masih tetap ada di rekening.” ucap nya

Melihat hal ini, Wahidin selaku ketua PKNRI berniat ingin mendokumentasikan rekening koran yang sempat di perlihat kan kepadanya, namun Agustinus tidak memperbolehkan untuk mendokumentasikan rekening koran tersebut, tanpa alasan yang tidak jelas.

“kita butuh foto ini, karena untuk bukti kalau dana nya memang sudah cair,”ucap Wahidin

Pada saat ini, awak media melihat secara jelas kalau kedua belah pihak terlibat sedikit cekcok terkait dari pihak PKNRI yang hendak mendokumentasikan rekening koran yang telah diperlihatkan, namun dari pihak desa tidak berkenan jika pihak PKNRI ingin mendokumentasikan nya.

“ini tidak bisa bang, karena ini rekening koran,”ucap Agustinus

Kaur Kesra yang saat itu kebetulan di panggil oleh Kasi Keuangan untuk menemani Wahidin meninjau material yang sudah dibelanjakan, juga ikut menjelaskan terkait pencairan dana BKBK tersebut.

“pencairan tahap awal itu di akhir bulan November yaitu 30% kita langsung membelikan untuk bahan, setelah bahan kita beli, di awal bulan Desember kita di undang di kelurahan oleh bapak Camat Bajubang dan juga Kasi PMD Kecamatan Bajubang pendamping Desa, disitu kita konfirmasi bahwa dana BKBK 30% sudah kami belanjakan dan bahan sudah ada di lokasi, bagaimana kami mau melaksanakannya,” kata Kaur Kesra

Kaur Kesra juga mengatakan, mendengar pertanyaan yang kami ajukan kepada pihak Kecamatan dan PMD, pihak Kecamatan dan PMD tidak berani memberikan keputusan.

“dari pihak yang diatas saja masih belum jelas informasinya, dana itu akan cair lagi atau tidak, tapi di akhir tahun tepat nya tanggal 27 Desember 2022 kami mendapat kabar kalau Dana tahap dua 70% telah cair, namun kami mendapat informasi dari pihak Kecamatan uang yang untuk Upah tukang harus dikembalikan ke rekening,”ucap Kaur Kesra

Setelah mendapat seluruh informasi dari pihak yang terkait, maka Wahidin selaku ketua PKNRI batanghari, akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, untuk mengevaluasi uang senilai 70jt (tujuh puluh juta rupiah) yang telah dicairkan ke rekening koran tersebut.

“saya akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, baik dari polres, kejari, inspektorat terkait Dana BKBK senilai 70jt (tujuh puluh juta rupiah) yang menurut saya diduga disalahgunakan, dari rencana untuk biaya pembangunan Box Culvert akan tetapi Box Culvert itu tidak dilaksanakan pembangunan nya,”kata Wahidin

(bambang.s)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.