161 Warga Binaan Kelas II B Muara Bulian di usulkan dapat Remisi

Teranews.id | Batanghari-Sebanyak 161 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Jambi diusulkan mendapat remisi khusus menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Dari jumlah tersebut ada satu warga binaan yang langsung bebas.

Kasi Bimbingan Anak Didik dan Bina Kerja Lapas Kelas IIB Muara Bulian Haszuwan mengatakan, 161 warga binaan tersebut beragama Islam. Remisi ini khusus hari raya, jadi sesuai agama masing-masing, sama halnya seperti saat hari raya Natal untuk yang beragama Kristen dan Nyepi untuk yang beragama Hindu.

“Warga binaan yang beragama Islam di Lapas Kelas IIB Muarabulian sebanyak 205 orang, namun yang diusulkan mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun ini hanya 161 orang,” kata Kasi Bimbingan Anak Didik dan Bina Kerja Lapas Kelas IIB Muara Bulian Haszuwan, Senin (17/4/2023).

Sementara dari jumlah warga binaan yang mendapat usulan remisi itu, hanya terdapat satu orang yang akan menerima remisi khusus (RK II) atau dinyatakan langsung bebas.

Haszuwan mengatakan, usulan remisi khusus tersebut diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Seperti sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik selama di lapas, dan lain sebagainya.

“Besaran remisi khusus yang diberikan warga binaan ini bervariasi, mulai dari 15 hari dan sampai ada yang satu bulan,” katanya.

Haszuwan menjelaskan, remisi khusus I (RK I) merupakan remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan namun saat perolehan remisi tersebut dikurangi masa tahanan yang bersangkutan masih harus menjalani masa pidananya.”Sedangkan satu orang warga binaan yang mendapat RK II tersebut, saat masa remisinya dikurangi masa tahanan dinyatakan langsung bebas bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri ini,” katanya.Haszuwan menerangkan warga binaan yang berhak mendapat remisi khusus Idul Fitri tersebut telah memenuhi persyaratan. Diantaranya seperti beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substantif yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.”Dan juga warga binaan aktif mengikuti program pembinaan di lapas, serta berkelakuan baik selama kurun waktu remisi berjalan,” ungkapnya.

Namun usulan tersebut ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan biasanya Surat Keputusan (SK) tersebut baru keluar sehari sebelum Lebaran.

“Untuk jumlah yang akan menerima remisi ini hanya bersifat usulan dan kemungkinan data tersebut bisa berubah sesuai kebijakan yang diterbitkan dari Kemenkumham,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.