Teranews.id |Batang Hari-Pungutan uang sepuluh ribu kepada para sopir angkutan mobil batubara yang beraktivitas di desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari menjadi perbincangan hangat di masyarakat, pasalnya aktivitas tersebut jelas terkesan seperti pungli.
Menanggapi hal tersebut pada minggu 28 mei 2023 awak media meminta konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada kepala desa setempat, dan dijelaskan Zainal selaku Kepala desa,”mengenai kegiatan pungutan tersebut saya tau, akan tetapi saya tidak ikut campur, awalnya dulu dilakukan oleh saudara Lilis, coba minta keterangan lebih jelasnya kepada dia,”kata Zainal.
Masih dihari yang sama juga dijelaskan oleh Lilis,”memang awal mulanya dulu saya yang melakukan pungutan dan diketahui serta disepakati oleh pemerintah setempat, akan tetapi mengetahui bahwa hal tersebut termasuk pungli maka saya membubarkan aktivitas pemungutan, dan diteruskan oleh warga yang lain,akan tetapi mereka yang meneruskan kegiatan saya itu setahu saya belum ada izin dan terkesan ilegal,”ujar Lilis.
Setelah mengetahui jelas awal aktivitas tersebut dari Lilis, awak media langsung meminta konfirmasi kepada warga yang melakukan pungutan, Helmi selaku warga desa Koto Boyo yang juga sebagai wakil dari aktivitas kelompok yang melakukan pungutan menyebutkan,”kegiatan ini kami lakukan melalui musyawarah yang diketahui oleh pihak Polres Batang Hari dan Pemerintah desa Koto Boyo, uang hasil pungutan ini kami bagikan rata kepada warga sekitar 400 KK lebih sebesar Rp 250 ribu per KK, uang tersebut masuk ke sekretaris melalui pembukuan dan tidak bisa di utak-atik sampai dibagikan satu bulan sekali kepada warga,”terang Helmi kepada awak media.
Terlepas kegiatan pungutan ini benar atau salah yang jelas pihak dari pemungut belum bisa menunjukan berita acara hasil kesepakatan hasil musyawarah antara pihak desa,pemerintah dan Kepolisian.
Karena yang bisa membuktikan dan memeriksa kegiatan tersebut adalah aparat penegak hukum, terlepas termasuk pungli atau tidaknya, kalau pun terbukti pungli kegiatan tersebut sangat disayangkan, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.