Selama Jalan Khusus Belum Terealisasi, Sanksi Tegas Harus Diberikan Bagi Sopir yang Melanggar Jam Operasional

JAMBI – Persoalan angkutan batu bara yang melewati jalur umum di Provinsi Jambi telah menimbulkan konflik mulai terjadinya kemacetan panjang dan kecelakaan yang melibatkan angkutan batu bara. Menyikapi hal tersebut diharapkan Pemerintah Provinsi Jambi dapat memperhatikan seluruh aspek kepentingan masyarakat Jambi.

Terbitnya surat edaran Gubernur Jambi Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk pengangkutan mineral dan batu bara di Provinsi Jambi diharapkan menjadi angin segar dan solusi sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, serta bukan merupakan wacana belaka. Akan tetapi upaya pemerintah provinsi melalui beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan belum bisa memberikan dampak yang signifikan dalam mengatasi kemacetan dan kecelakaan akibat Batubara.

Bacaan Lainnya

Bahkan kebijakan terbaru terkait jam operasional angkutan batubara yang dikeluarkan Ditlantas Polda Jambi masih dirasa belum maksimal penerapannya dan masih ditemukan beberapa sopir yang melanggarnya. Harus ada pemberian sanksi yang tegas untuk menimbulkan efek jera bagi para sopir yang melanggar.

Guna mengatasi kemacetan akibat operasional angkutan batubara, Ketua Harian Asosiasi Transportir Batubara, Karyadi menyampaikan, Asosiasi Transportasi batubara sudah menyapkan nama-nama relawan batubara yang akan bertugas di bebeapa titik rawan kemacetan dan itu semua memiliki SK.

“Kami juga berencana akan memberi kartu pada setiap mobil angkutan sehingga mobil tersebut memiliki identitas sehingga kami dapat mengetahui permasalahan dan rencananya kami juga akan memberikan GPS sehingga kita mengetahui laju mobil,” terang Karyadi, Rabu (28/6/2023).

Dalam Perda aturan angkutan batubara sudah sangat jelas melewati jalan khusus sehingga tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat. Jalan Khusus angkutan batubara hingga saat ini belum juga terealisasikan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk terus mengawal realisasi dari pembangunan jalan khusus angkutan batubara.

“Kami dari Asosiasi Transportir Batubara akan selalu mendukung kebijakan dari pemerintah terkait operasional angkutan batubara selama itu memberikan manfaat bagi masyarakat dan berdampak ekonomi bagi daerah,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.