Teranews.id, MERANGIN-Seorang pria di Kabupaten Merangin tepatnya di Desa Meranti B3 Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin di tangkap polisi di kediamannya,Pelaku BS(27) yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu diketahui telah lama di intai polisi.
Mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya Tim Elang Opsnal Sat Reskrim dan Tim Macan Sat Narkoba dan anggota Intelkam langsung bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan penggrebekan,(29/06/2023).
Saat penggrebekan pelaku BS(27) tidak berkutik ketika tim mendatangi rumah pelaku, alhasil dari rumah pelaku tim menemukan berbagai macam barang bukti kejahatan termasuk 2 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver , 3 (Tiga) Butir Amunisi Caliber 9mm dan 2 (Dua) Buah kaca Pirex beserta senjata tajam lainnya.
Saat di amankan pelaku megakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya, Kemudian tim mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui barang bukti berupa dua pucuk senpi rakitan serta alat untuk mengkonsumsi narkoba jenis Sabu-sabu bekas pakai tersebut di temukan tim saat melakukan penggeledahan dirumah pelaku BS(27) yang berlokasi di Desa Meranti B3 Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin beserta barang bukti lainnya.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono, SH menjelaskan “Setelah adanya laporan masyarakat yang sudah resah karna pelaku memiliki senpi rakitan, berbekal informasi pelaku berhasil di tangkap oleh tim gabungan dari polres merangin”, Ucapngya.
Ia juga menambahkan untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku di amankan ke mapolres merangin beserta barang bukti, atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Penulis : Ory Nofriadi