Teranews.id |Batang Hari-Mappangara HK selaku Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi menghadiri undangan dari kantor Kesbangpol Batang Hari perihal selaku menjadi satu diantara Lembaga yang mendampingi kelompok Suku Anak Dalam (SAD) dalam penyelesaian kasus lahan dengan PT.BSU Asiatic di Ruang Pola Kantor KESBANGPOL Batang Hari, Rabu 19-07-2023.
Hadir dalam giat tersebut, Kasat Intel polres Batang Hari, Kasi Intel Kejari Batang Hari, Staf BPN Batang Hari, Sekcam Batang Hari, Kepala Desa Bungku, Staf Kesbangpol Batang Hari, Ketua LCKI Batang Hari, pihak PT.BSU Asiatic, serta pihak Suku Anak Dalam (SAD).
Sebelumnya, PT.BSU Asiatic diduga telah menguasai Tanah milik Suku Anak Dalam (SAD) mulai dari Tahun 2004 sampai dengan saat ini, yang mana selama dalam penguasaan nya pihak PT.BSU Asiatic berdalih bahwa lahan seluas 236 ha itu adalah keseluruhannya dalam penguasaan mereka.
Sehingga pada kelanjutan nya, Datuk alib cs yang diketahui merupakan satu diantara Tetua dari kelompok Suku Anak Dalam (SAD) meminta pendampingan kepada Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batang Hari guna membela hak-hak mereka.
Hingga pada akhirnya, setelah melalui beberapa tahapan-tahapan yang dilakukan guna merebut kembali hak-hak mereka Suku Anak Dalam (SAD), mereka dari pihak PT.BSU Asiatic mengakui kesalahan yang telah mereka lakukan.
Sari Abdullah selaku Manager PT.BSU Asiatic mengatakan,”bahwa kami dari pihak PT.BSU Asiatic mengakui Lahan seluas 236 ha adalah diluar HGU PT.BSU Asiatic”, ungkap nya.
Dan juga lahan kosong seluas 31,56 ha siap untuk di ganti rugi dengan syarat semua dokumen yang diperlukan harus dibuktikan secara lengkap, terutama peta hasil ukur dipastikan titik koordinat lokasi lahan.
Selaku pimpinan rapat, Ansori Kakan Kesbangpol Batang hari juga menegaskan serta meminta kepada ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi Mappangara HK selaku kuasa pendamping,”saya berharap secepatnya untuk segera melengkapi Data dan Dokumen, sekaligus juga bisa memperlihatkan peta hasil ukur titik koordinat nya guna untuk segera ditindaklanjuti penyelesaian nya”, terangnya.
Sebelum acara ditutup, Mappangara HK selaku kuasa pendamping mengatakan,”saya meminta kepada pihak Tim terpadu agar dibuatkan berita acara hasil mediasi dan dapat diselesaikan tanpa ada intimidasi dari pihak PT.BSU Asiatic ataupun dari pihak lain, karena ini sudah cukup lama dan sudah berlarut-larut tidak ada kepastian penyelesaian kasus lahan SAD serta transparansi”, tutupnya. (Bambang.S)