Sat Reskrim Polres Merangin kembali Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Teranews.id,MERANGIN–Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus Sat Reskrim Polres Merangin beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor roda dua, (28/07/2023).

Pelaku yakni berinisial AD (21) merupakan warga Desa Muara Lengayo Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.
 
Pelaku ditangkap saat membawa motor curiannya, di depan SPBU Sungai Misang Kelurahan Dusun Bangko pada hari Jumat tanggal (28/07/23).

Bacaan Lainnya

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Reskrim Iptu Mulyono mengatakan, penangkapan pelaku curanmor berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi curanmor di rumah berada di jalur 2 Kodim Kecamatan bangko

Setelah mendapat informasi, tim II opsnal langsung melakukan lidik terhadap pelaku dan tidak beberapa lama tim II Opsnal Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang membawa diduga motor pelaku yang di curi

Berdasarkan laporan tersebut, tim II opsnal Polres Merangin yang dipimpin katim Aipda Ashadi Ananda menghentikan pelaku dan setelah di berhentikan tim II langsung melakukan pengecekan terhadap pelaku dan motor

Benar, setelah dilakukan pengecekan, pelaku mengakui telah mencuri motor tersebut dengan cara menggunakan obeng untuk merusak kontak motor tersebut

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya

 Penulis     : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.