TANJAB TIMUR – Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Tanjab Timur melalui dinas Lingkungan Hidup, Nomor : 600.4.I/246/TA-LING/DLH/2023 tentang Permohonan Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Kegiatan pembangunan sarana Jalan/Aksesbilitas Untuk Operasional Eksplorasi minyak dan gas bumi#MT2 di Desa Rantau Karya dan Desa Suka Maju Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Untuk Perusahaan Cipta Gemilang, seharusnya Dinas Lingkungan Hidup Tanjab Timur merekomendasikan penggunaan Tanah Urug galian C yang memiliki Izin IUP OP yang dikeluarkan Dinas DPMTSP Provinsi Jambi.
Namun berbanding terbalik, berdasarkan penelusuran Lembaga Lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) dilapangan ditemukan kejanggalan dalam penggunaan tanah urug untuk pembangunan sarana dan prasarana PT. Cipta Niaga Gemilang tersebut dan ini sudah disampaikan oleh RLH ke SKK Migas.
“Kita meminta Dinas Lingkungan Hidup Tanjab Timur untuk buka suara tentang penggunaan tanah urug dalam pembangunan sarana dan prasarana oleh PT. CNG, karena berdasarkan temuan kita dilapangan, PT. CNG diduga menampung galian C jenis tanah urug dari sumber ilegal alias tidak mengantongi izin IUP OP dari dinas DMPTSP Provinsi Jambi,” ujar Dedi Saputra.
Dedi Saputra menambahkan, pihaknya melihat ada modus kurang baik dalam penggunaan tanah urug oleh PT. CNG tersebut yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
”Pola permainannya sudah terbaca oleh kita, pihak CNG diarahkan untuk menggunakan salah satu pelaku usaha Tanah urug yang izinnya masih dalam proses rekomendasi penerbitan IUP OP oleh ESDM Provinsi Jambi ke PTSP Provinsi Jambi. Padahal ada pelaku usaha yang lain yang sebenarnya sudah memegang izin IUP OP sejak 2020, buktinya kita pegang semua. Kami saat ini melengkapi dokumen lapangan untuk dibawa ke APH, dalam beberapa waktu kedepan akan kita rilis laporan resmi kita ke APH.” ucap Dedi dalam keterangan tertulisnya.
“Meskipun izin IUP OP pelaku usaha yang direkomendasikan oleh DLH Tanjab Timur dan ESDM Provinsi Jambi keluar dalam beberapa hari ini, maka kita akan lakukan upaya hukum karena pelaku usaha tersebut dalam status IUP Eksplorasinya telah melakukan kegiatan penjualan keluar beberapa tahun belakangan ini, datanya kita kantongi,” tambahnya. (*)