JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu tahun 2024 yang melanggar aturan, Rabu (8/11/2023) pagi.
Penertiban terhadap APK atau bahan sosialisasi yang sudah menyerupai APK ini dilakukan karena belum memasuki tahapan kampanye. Penertiban dilakukan serentak di Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jambi.
Di Kota Jambi sendiri, penertiban APK dilakukan dengan membagi tim gabungan menjadi 4 kelompok, hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penertiban APK.
Selain dari pihak Bawaslu, tim gabungan juga diisi petugas dari TNI/Polri, Satpol PP, Panwas, KPU Kota Jambu dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi.
Ketua Divisi Penaganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan, dalam penertiban di hari pertama ini, tim gabungan menurunkan APK yang terpasang pada papan reklame di sepanjang jalan protokol dengan bantuan mobil celane milik dinas kebersihan dan pertamanan Kota Jambi.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan rapat kordinasi bersama Partai Politik terkait himbauan yang Bawaslu lakukan, pihaknya memberi waktu dari tanggal 3 hingga tanggal 7 november 2023,
“Bawaslu memberikan waktu selama 3 hari agar mereka melakukan perbaikan atau menertibkan secara mandiri dan tanggal 8 sampai tanggal 7 november 2023, kalau tidak dilakukan akan ditertibkan oleh tim di seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jambi,” kata Ari Juniarman, Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut Ari menyebutkan, ada beberapa larangan pada tanggal 4 hingga 27 november 2023, salah satu larangan yang tidak dibolehkan memasang APK yang menyerupai atau memenuhi unsur kampanye.
“Unsur mengajak kampanye yang tidak boleh itu ada gambar paku di baliho terus ajakan memilih, kemudian ada tanda coblos nomor urut, jadi itu yang tidak di perbolehkan sampai tanggal 27 November nanti, karena kampanye barudimulai pada tanggal 28 november 2023 sampai 10 februari 2024,” ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu juga melarang tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APK adalah rumah ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah atau fasilitas milik pemerintah sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.