Bagi hasil kerjasama aset tanah Pemprov Jambi yang dikelola PT. Simota Putra Parayudha (Mall WTC) dianggap terlalu kecil.
Jumlah setoran pihak ketiga ke Pemprov hanya Rp256 juta tahun terakhir dianggap tak sesuai lagi dengan perkembangan zaman sehingga perlu dirasionalisasi.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jambi Kamaludin Havis menyatakan dari dulu fraksinya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) – Berkarya telah meminta Pemprov meninjau ulang bagi hasil ini. Karena menurutnya, kesepakatan pihak ketiga dengan Pemprov harus menyesuaikan perkembangan zaman.
“Harus disesuaikan dengan perekonomian saat ini, tarif yang dibayarkan jangan mengikuti 10 tahun yang lalu saat dibuat kesepakatan,” ucapnya (14/12)
Hal itu karena pertumbuhan jumlah penduduk dan perekonomian terus berkembang hingga saat ini. “Kita mendorong untuk dirubah kesepakatan MoU nya, agar ditinjau ulang dan dinaikkan,” harap Haviz.
Ia mengakui, seperti angka Rp256 juta untuk tahun 2022 yang dibayar WTC terlalu kecil. “Kita sama-sama pakai logika saja, berapa pengunjung dan pembeli yang masuk ke mall itu per harinya kan banyak peminatnya,” ucapnya.
Belum lagi sewa toko (tenant) yang tiap tahun pasti naik. “Harus ada hitungan ekonominya-lah, jadi kita minta rubah itu bagi hasilnya,” kata Politisi PPP ini.