teranews.id,Kota Jambi-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (11/11).
Ketiga berkas tersebut masing-masing atas nama tersangka Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pelimpahan tersebut.
Setelah dilimpahkan, kata dia, penahanan para terdakwa selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim dan untuk tempat penahanan para terdakwa masih dititipkan sementara di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
“JPU kemudian akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata dia.
Dalam perkara ini Cekaman dan kawan kawan akan didakwa Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Red)