Teranews.id KOTA JAMBI – Pria berinisial MF (24 tahun) yang hampir berkelahi dengan warga Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, berhasil diamankan Polsek (Polsek) Kota Baru, Sabtu (13/6).
Pengamanan itu dilakukan setelah Polsek Kota Baru mendapatkan laporan bahwa ada pria yang meresahkan warga Beliung, karena membawa senjata tajam (sajam) jenis pedang dengan ganggang kayu yang dilapisi ikatan tali.
“Tim Macan Polsek Kota Baru langsung menuju ke lokasi tersebut. Benar, kami menemukan pelaku menghunuskan senjata tajamnya. Setelah itu, kami amankan,” kata Kepala Polsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro, Rabu (16/6).
Ia pun mengatakan bahwa warga Paal V, Kota Baru, Kota Jambi itu berada dalam keadaan mabuk saat membawa senjata tajamnya.
“Tersangka dicurigai melakukan aksi premanisme dengan membawa sajam, dan dalam keadaan mabuk,” kata Afrito.
Sementara itu, MF mengatakan bahwa dirinya membawa senjata tajam, karena meladeni tantangan sejumlah orang yang bermasalah dengannya.
“Ada masalah lama, cuma sudah damai, tapi warga situ masih mengancam, katanya ‘kalau berani datang saja sendirian’. Begitu pak,” katanya.
Terlepas dari konflik yang di hadapinya, MF kini masuk perkara tindak pidana membawa senjata bukan pada tempatnya, dan tidak sesuai profesinya.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Yuli)