Teranews.id JAMBI – 197 senjata api rakitan hasil penyerahan dari warga yang berasal dari beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Jambi diterima langsung oleh Polda Jambi. Sebagian senjata api dimusnahkan langsung di halaman Mapolda Jambi menggunakan alat gerinda, Rabu (30/06/2021).
Beberapa senjata api lainnya dibawa oleh Satbrimob Polda Jambi untuk dimusnahkan di tempat berbeda.
Dari 197 senjata api tersebut, 193 di antaranya merupakan pucuk senjata api (senpi) laras panjang, 2 buah senpi laras pendek, 1 buah senpi laras panjang jenis moser kaliber 7,62 mm, dan 1 pcp kaliber 5,5 m.
Semua senjata api tersebut berasal dari Kabupaten Merangin yang berjumlah 106 senpi kecepek laras panjang dan 1 buah senpi kecepek laras pendek. 40 buah senpi dari Sarolangun, 13 senpi dari Bungo, 13 senpi dari Tebo, 11 senpi Kecepek dari Batanghari, 8 senpi rakitan dari Tanjung Jabung Barat dan 3 senpi dari Muaro Jambi.
Ada satu senjata api tidak dimusnahkan Polda Jambi dikarenakan satu senjata tersebut diduga merupakan peninggalan perang dunia kedua. Senjata tersebut berasal dari warga Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya ke kepolisian terdekat, agar tidak melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Kami meminta kepada jajaran untuk menghimbau masyarakat atau siapa pun yang memiliki senjata api agar diserahkan kepada pihak kepolisian terdekat,” himbaunya.
Sementara itu, Pj. Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni yang berkesempatan hadir dalam kegiatan ini, mengatakan dirinya sangat mendukung semua yang telah diupayakan Polda Jambi dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Ikhtiar yang diupayakan ini, kita dukung untuk menjaga keamanan rakyat kita,” pungskasnya. (Yuli)