Teranews.id, JAMBI – Tim kuasa hukum Sidi Janidi selaku pemilik merek nama dagang Rumah Makan (RM) Aroma Cempaka meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat melakukan penahanan terhadap Armen yang merupakan tersangka dari kasus penggunaan merek dagang Aroma Cempaka.
Dr. Fikri Riza S. Pt, SH, MH mewakili tim kuasa hukum Sidi Janidi menjelaskan bahwa tersangka masih menggunakan spanduk, resi, serta hal-hal yang berhubungan dengan merek dagang RM Aroma Cempaka.
“Kasus penggunaan merek dagang ini sudah akan masuk pada tahap dua atau susah hampir berkasnya lengkap (P21),” ungkap Fikri.
Terkait penahanan seorang tersangka dilakukan karena berbagai alasan subjektif dan objektif yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHP dan Pasal 21 Ayat (4) KUHP.
Untuk diketahui, saudara Armen diduga melanggar Pasal 100 Nomor 20 tentang ketentuan merek dagang, dipidana penjara maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp. 2 Miliyar
Penulis : Yuli