Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz menilai penyelesaian jalan khusus batubara dari mulut tambang menuju penampungan dan penyimpanan (stokpile) semakin mendesak di tengah tingginya angka permintaan hasil tambang tersebut.
“Jalan khusus batubara diharapkan dapat menjadi solusi, menambah pendapatan asli daerah (PAD), mudah-mudahan dapat selesai sesuai target,” kata Muhammad Hafiz di Jambi, Selasa.
Keinginan itu disampaikan menyusul rencana pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang memberlakukan aturan batas belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD daerah pada 2027 mendatang.
Pemerintah daerah saat ini dituntut bekerja lebih keras melakukan percepatan, mendongkrak pendapatan negara, sehingga tidak berdampak terhadap batas belanja pegawai yang akan diterapkan Kementerian Keuangan.
Menurut dia, potensi sumbangan PAD sektor batubara merupakan paling rasional di tengah rencana pemberlakuan UU HKPD.
Untuk mencapai rencana tersebut, pihaknya mendorong pemerintah daerah serius meningkatkan potensi pendapatan.
Menyikapi persoalan lalu lintas angkutan batubara yang sering menjadi polemik, Hafiz menilai fenomena itu menjadi dilema di tengah meningkatnya permintaan pasar batubara untuk kegiatan energi.
Langkah yang paling tepat, menekankan pentingnya percepatan jalan khusus batubara.
“Namun perlu diingat kalau kita menutup total jalan batubara saat ini dampaknya juga pada pertumbuhan perekonomian. Kita tau beberapa waktu lalu (saat di tutup), banyak masyarakat yang terganggu perekonomian,” tutup dia.
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menambahkan permintaan batubara dari pihak PLN, dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) terkait kebutuhan bahan baku tersebut terus meningkat.
Ke depan gubernur akan melakukan koordinasi kembali terkait persoalan angkutan batubara dengan melibatkan berbagai pihak untuk kepentingan bersama.
“Kuota berkurang, permintaan dari PLN meningkat dan PLTU cukup signifikan, sehingga terjadilah perebutan batubara saat ini. Saya akan koordinasi dengan Kapolda, Dishub dengan pihak terkait lainnya,” singkatnya.
Sebelumnya, pada awal 2026, pemerintah daerah bersama perusahaan dan pihak terkait lainnya telah melakukan rapat evaluasi percepatan pembangunan jalan khusus batubara.
Tiga perusahaan pengembang, PT Putra Bulian Properti, PT Intitirta Primasakti dan PT Sinar Anugerah Sukses dalam rapat itu meminta dukungan seluruh pihak terkait ikut terlibat menyelesaikan hambatan di lapangan dalam pembangunan jalan yang panjang sekitar 340 KM itu.
Dalam rapat yang dipimpin gubernur Jambi, persoalan pembebasan lahan dan penolakan warga menjadi topik utama dan harus diurai sesegera mungkin demi iklim investasi di Jambi dapat berjalan dengan baik.
















