Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menegaskan akan menempuh langkah pidana umum hingga pidana khusus terkait dugaan penyerobotan, penguasaan tanpa hak, hingga penjualan lahan aset daerah seluas 187,6 hektare tersebut.
Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan penguasaan serta penjualan lahan milik pemerintah daerah yang telah bersertifikat resmi.
“Kita akan melaporkan secara pidana umum terkait hak kita yang diserobot, klaim lahan yang di kuasai pihak tersebut sekitar 82,32 Ha. Yang tidak berimbang itu, justru mereka sendiri yang merusak. Kita sudah memasang plang di lokasi, namun plang itu digusur,” ujar Agus , Rabu (29/4/2026).
Menurut Agus, saat tim Pemprov turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, ditemukan baliho pihak lain menempel pada plang milik pemerintah. Baliho tersebut kemudian dicabut oleh petugas, namun justru muncul tudingan bahwa pihak Pemprov merusak aset milik pihak lain.
“Belakangan setelah kami melakukan audiensi dengan masyarakat sekitar dan meninjau langsung ke lapangan, kami mendapat dugaan bahwa tanah tersebut sudah dijual kepada pihak lain. Karena ini menyangkut aset negara dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah, maka kami melaporkannya ke Kejaksaan melalui Pidsus,” tegasnya.
Agus menegaskan, lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007 dengan luas 187,6 hektare.
Aset itu merupakan bagian dari kepemilikan awal Pemprov Jambi seluas 377,6 hektare yang telah bersertifikat sejak tahun 2004. Pada tahun 2007, Kantor Pertanahan setempat melakukan pemecahan sertifikat menjadi dua bagian.
Hasil pemecahan tersebut melahirkan HPL Nomor 03 Tahun 2007 yang tetap menjadi aset Pemprov Jambi, serta HPL Nomor 04 Tahun 2007 yang menjadi milik PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) melalui mekanisme tukar guling aset yang disepakati kedua belah pihak dan didukung dokumen resmi serta berita acara serah terima.
Dalam riwayat sengketa sebelumnya, almarhum Achmad Abu Bakar pernah mengajukan gugatan perdata pada tahun 2005. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1992 K/Pdt/2008, objek perkara yang dimenangkan penggugat hanya seluas 17.340 meter persegi dengan batas tertentu dan dinilai berbeda dengan objek tanah milik Pemprov Jambi dalam HPL Nomor 03 Tahun 2007.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah permohonan Peninjauan Kembali ditolak pada tahun 2009. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan dugaan bahwa putusan tersebut berada pada objek lahan yang berbeda.
Persoalan kembali mencuat setelah muncul pemasangan spanduk klaim kepemilikan oleh Iskandar Cs di atas lahan HPL Nomor 03 Tahun 2007. Tim Pemprov Jambi yang turun ke lapangan juga menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dan dugaan perusakan menggunakan alat berat.
Sebagai respons, Pemprov Jambi telah melayangkan dua kali somasi kepada pihak yang melakukan klaim serta meminta klarifikasi resmi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Berdasarkan jawaban resmi dari Kantor Pertanahan, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat HPL Nomor 03 Tahun 2007.
Selain itu, sebanyak 54 warga yang selama ini menggarap lahan tersebut juga telah menyatakan secara tertulis bahwa tanah yang mereka kelola merupakan milik Pemerintah Provinsi Jambi. Mereka bahkan menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan tanpa tuntutan ganti rugi apabila lahan tersebut akan digunakan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan seluruh kronologis tersebut, Pemprov Jambi menilai objek tanah yang diklaim Iskandar Cs berbeda dengan objek perkara dalam putusan Mahkamah Agung. Namun demikian, saat ini terdapat penguasaan tanpa hak yang diperkirakan mencapai sekitar 22,5 hektare di atas lahan HPL Nomor 03 Tahun 2007.
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian terhadap aset daerah dan keuangan negara.
Pemprov Jambi berharap proses penanganan oleh aparat penegak hukum dapat segera memberikan kepastian hukum terhadap status lahan tersebut sekaligus melindungi aset daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















