Lurah Kemalaraja Fasilitasi Pemilihan Ketua RW 03, Hardi Aswarman Terpilih Secara Aklamasi 

TERANEW.id_OKU – Pemerintah Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, memfasilitasi pelaksanaan pemilihan Ketua RW 03 periode 2026-2031. Pemilihan digelar bertempat di aula kantor Kelurahan Kemalaraja, Senin (11/05/26).

 

Bacaan Lainnya

Pemilihan ketua RW 03 dihadiri langsung Lurah Kemalaraja, Dede Renvi Graziani, S.H., didampingi Kasi Pemerintahan Kelurahan Kemalaraja, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan warga serta Ketua RT 07, 08, 09, 10 dan RT 20 di lingkup wilayah RW 03 Kelurahan Kemalaraja.

 

Pemilihan ketua RW 03 Kelurahan Kemalaraja dimenangkan secara aklamasi oleh, Hardi Aswarman, yang menjadi calon tunggal setelah salah satu calon atas nama Asnawi (mantan RW sebelumnya, red) mengundurkan diri dari pendaftaran menjelang dua hari sebelum acara pemilihan dilaksanakan.

 

Disahkannya secara aklamasi Hardi Aswarman menjadi Ketua RW 03 Kelurahan Kemalaraja berdasarkan kesepakatan dari suara pemilih yang terdiri dari 5 RT, yakni RT 07, 08, 09, 10, dan 20, yang sepakat menyetujui Hardi Aswarman sebagai ketua RW 03 periode 2026-2031 yang terpilih secara aklamasi.

 

Dalam sambutannya, Lurah Kemalaraja berharap kepada Ketua RW terpilih agar dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam membantu memajukan serta menyukseskan seluruh program Pemerintah Kelurahan Kemalaraja, khususnya Pemerintah Kabupaten OKU.

 

“Selamat bertugas dan selamat datang kepada RW kita yang baru, saya berharap agar segera dapat beradaptasi dan menjalin kolaborasi dengan RT-RT yang ada di lingkup wilayah RW 03 dalam mendukung program pemerintah, tentunya bersama kami Kelurahan Kemalaraja,” ujar Lurah Kemalaraja, Dede Renvi Graziani.

 

Diungkapkan pria yang akrab disapa Dede ini, jika ketua RW selain memiliki tugas pokok untuk mengkoordinasikan, membina, dan mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat RT, dan bertindak sebagai perantara yang menjembatani hubungan antara RT dengan pemerintah desa/kelurahan, RW juga harus bersentuhan langsung dengan masyarakat menggantikan peran RT, jika suatu saat ada RT dilingkup wilayahnya yang sedang tidak berada ditempat saat warga yang membutuhkan pelayanan.

 

“Saat ada warga yang membutuhkan pelayanan, seorang RW harus bisa menggantikan peran RT jika RT tersebut sedang tidak berada ditempat atau dalam arti RT tersebut sedang ada kendala sehingga tidak bisa menjalankan tugas melayani warga, maka RW harus mengambil alih sementara melayani warga tersebut menggantikan tugas RT. Saya tidak ingin ada laporan warga RW nya sulit ditemui atau di hubungi,” tegas Dede.

 

Sementara Hendri Marico ketua panitia pemilihan RW 03 Kelurahan Kemalaraja menyampaikan, jika proses pemilihan RW yang diselenggarakan pihaknya telah melewati sejumlah tahapan. Mulai dari proses pendaftaran, verifikasi berkas bakal calon, pengumuman hasil verifikasi dan penetapan calon. Jika terdapat lebih dari satu calon, maka pihak panitia wajib melakukan pencabutan nomor urut dan pemungutan suara.

 

“Semua tahapan sudah kita lakukan, mulai dari rapat musyawarah susunan panitia, menyebarkan pengumuman pendaftaran dengan batas waktu pendaftaran selama 3 hari ditambah 1 hari untuk masa sanggah,” ungkap Hendri Marico.

 

“Suksesnya acara pemilihan ketua RW kita hari ini tentunya merupakan suatu kebanggaan bagi kami yang dipercaya selaku sebagai panitia pemilihan. Saya mewakili keempat rekan anggota panitia pemilihan mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir, khususnya Lurah Kemalaraja yang telah memfasilitasi terlaksananya acara pemilihan Ketua RW 03 ini,” tandasnya.

 

 

Herlan gondrong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *