Teranews.id,Kerinci – Satres Narkoba Polres Kerinci dibawah pimpinan Ipda Yandra Kusuma, SE berhasil ringkus pengedar narkoba jenis sabu di 2 (dua) lokasi yang berbeda, Pada hari Selasa, (1/5/21).
Lalu mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi Barang Haram, atas perintah Kapolres Kerinci AKBP AGUNG WAHYU NUGROHO, S.I.K M.H
kepada Kasat Narkoba SAFRIZAL, SH, MH, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal Narkoba IPDA YANDRA KUSUMA, SE, melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 3 diduga Bandar Narkoba.
“Berkat laporan dan kerjasama masyarakat, Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil ringkus pengedar Narkoba Jenis sabu-sabu,”ucap IPDA Yandra Kusuma, Rabu (2/5/21)
Ditambahkannya, penangkapan dilakukan di dekat jembatan dekat Masjid Kelurahan Siulak Deras, ternyata lokasi ini sering di jadikan tempat transaksi narkotika.
Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sekira pukul 20.00 Wib Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres kerinci mencurigai 1 unit kendaraan roda 2 (dua) jenis Honda beat warna merah hitam yang berhenti didekat jembatan kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Kerinci mengamankan 1 (satu) orang perempuan tersebut.
“Pelaku berhasil ringkus berjenis kelamin perempuan inisial PM(33) Warga Simpang Tutup”ujar IPDA Yandra.
Dilanjutkannya, Setelah diinterogasi pelaku PM(33) Warga Simpang Tutup mengaku memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari LE(35) Warga Simpang Tutup, kemudian sekira pukul 20.30 wib Anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan kerumah LE (35), setelah sampai di TKP anggota langsung mengamankan 1(satu) orang perempuan yang mengaku bernama LE.
“Dikamar LE barang bukti berupa 6(enam) paket plastik bening berisikan narkotika jenis Shabu berat 27,2 gram, 9(sembilan) butir pil ekstasi ,4 (empat) pack bungkus plastik klip bening”tambah Kanit Opsnal Resnarkoba.
Kemudian setelah dari 2 (dua) penangkapan tersebut Sat Resnarkoba polres kerinci menginterogasi kedua pelaku PM dan LE, bahwasannya mengakui barang tersebut didapat dari FH (29) Warga Desa Bengkolan Dua Kayu Aro.
“Sekira pukul 23.00 wib 1 (satu) Unit Motor Vixion warna putih masuk kerumah LE dan ternyata itu lah FH dan anggota Opsnal mengamankan, kemudian melakukan pengeledahan dan menemukan 1 kantong plastik besar warna putih yang berisikan 4(empat) paket plastik besar narkotika jenis Shabu didalam saringan hawa motor miliknya dengan berat 27,46gram, 1(satu) paket plastik besar dan 1(satu) paket plastik kecil narkotika jenis Shabu didalam Celana pelaku”Jelas IPDA Yandra Kusuma.
Selanjutnya terhadap ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polresta Jambi untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Penulis : Ory Nofriadi