Polda Jambi Tangani 19 Kasus Karhutla, 2 korporasi dibidik, 16 Orang Jadi Tersangka 

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus mengusut dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Jambi. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, kepolisian mencatat 19 laporan polisi terkait karhutla dengan total luas lahan terdampak mencapai 112,3531 hektare.

Dari keseluruhan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Selain itu, empat perkara telah memasuki II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Data tersebut disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di lobi Gedung A Polda Jambi, Rabu (28/10/2026). Paparan itu merupakan hasil penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Dalam keterangannya Kapolda Irjen Pol. Widodo memaparkan ” Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana yang ditemukan memiliki sejumlah pola, mulai dari pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar, pembakaran kawasan hutan, hingga aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan “, papar kapolda

Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian.

Ketentuan lainnya merujuk pada Pasal 56 ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Aturan tersebut melarang pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Penanganan terhadap 19 laporan polisi tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla di Provinsi Jambi. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap peristiwa secara menyeluruh sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang sah.

 

Di tengah ancaman kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan, penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah terulangnya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *