MERANGIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin mengimbau kepada para pasangan calon bupati dan wakil bupati serta para tim kampanye agar tidak melakukan kampanye pada masa tenang.
Hal ini sehubungan dengan berakhirnya Tahapan kampanye pada 23 November 2024 dan 24 hingga 26 November 2024 merupakan masa tenang. Bahwa pada masa tenang sudah tidak dibolehkan lagi ada aktivitas kampanye dengan metode apapun.
“Sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran di saat masa tenang pada Pilkada 2024 kami imbau agar semua pihak tidak mengadakan kampanye dalam bentuk dan metode dan dalih apapun, karena ini sudah dilarang,” ujar Ketua Bawaslu Merangin Himun Zuhri, Sabtu (23/11/2024).
Masa kampanye terang Himun Zuhri sudah selesai, sudah berlangsung selama 60 hari, waktu yang dirasa cukup bagi Paslon untuk meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi dan misi serta program kerja dan masa tenang aktivitas ini sudah dilarang.
“Baik kampaye dalam bentuk pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, pembagian bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media masa maupun kampanye di media sosial serta bentuk lainnya juga sudah dilarang,” tambah Himun.
Himun menambahkan agar tidak ada paslon maupun tim kampanye yang melanggar ketentuan ini, sebab ancaman terhadap larangan ini merupakan tindak pidana, sebab kampanye tidak boleh di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
“Jangan sampai ada yang terkena sanksi pidana karena melanggar larangan ini. Kami selalu mengimbau agar tak ada yang melanggar bahkan imbauan ini sudah disampaikan kepada pasangan calon melalui surat resmi,” pungkas Himun.
Himun berharap menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara bahkan setelahnya Bawaslu Merangin tidak ada lagi menangani pelanggaran karena semua pihak mengikuti aturan main dengan tertib. (**)