Kemacetan panjang yang kerap terjadi akibat aktivitas angkutan batu bara di sejumlah ruas jalan di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menilai persoalan tersebut tidak lepas dari mangkraknya pembangunan jalan khusus batu bara yang hingga kini belum juga berfungsi secara optimal.
Menurut Ivan Wirata, berdasarkan dokumen laporan progres pembangunan yang diterima DPRD, proyek tiga ruas jalan khusus batu bara yang digagas sejak beberapa tahun lalu menunjukkan perkembangan yang sangat lambat dan jauh dari target yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Data yang saya terima menunjukkan progres ini sangat mengecewakan. Ada pengembang yang baru membuka lahan sekitar enam persen, padahal target pusat seharusnya jalan khusus ini sudah selesai pada Desember 2023,” ujar Ivan Wirata.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut berdampak langsung pada masyarakat, terutama di wilayah Kabupaten Batanghari yang setiap hari harus menghadapi kemacetan akibat ribuan truk batu bara yang masih menggunakan jalan umum.
Progres Pembangunan Tidak Seimbang
Berdasarkan laporan teknis yang diterima DPRD, terdapat ketimpangan signifikan pada progres pembangunan tiga proyek jalan khusus batu bara yang dikerjakan oleh pihak swasta.
Pengembang pertama, PT Intitirta Primasakti, tercatat paling maju dalam pembangunan ruas Sarolangun–Ketalo sepanjang 15,3 kilometer.
Sementara itu, proyek yang dikerjakan oleh PT Sinar Anugerah Sukses masih berada pada tahap awal. Dari total rencana pembangunan sepanjang 60 kilometer.
Sedangkan proyek yang dikelola PT Putra Bulian Properti bahkan masih sangat terbatas. Aktivitas yang dilakukan baru berupa pembukaan lahan pada beberapa titik seperti STA 77+300 serta pembangunan rest area di kawasan Teluk Jambu.
Menurut Ivan Wirata, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proyek yang digadang-gadang menjadi solusi utama kemacetan truk batu bara di Jambi belum berjalan sesuai komitmen awal.
Selain itu, proyek juga masih terkendala persoalan lingkungan dan kehutanan seperti adendum dokumen AMDAL serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Proses administrasi ini memerlukan waktu cukup panjang, termasuk konsultasi publik ulang.
Di sisi lain, pembebasan lahan juga belum sepenuhnya selesai. Masih terdapat konflik lahan antara pengembang dengan masyarakat maupun dengan perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI).
















